Rabu, 15 Juli 2026 - 10:41 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua rumah yang diduga digunakan sebagai "safe house" dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga
Dua lokasi tersebut berada di wilayah Laweyan, Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Dari penggeledahan di kedua tempat itu, penyidik menyita uang dan aset bernilai sekitar Rp21,2 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKPAD Richard Tri Handoko, dan Plt Kabag Umum Setda Tri Mulyo.
Baca Juga
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan rumah tersebut diduga dipakai untuk menyimpan aset hasil tindak pidana korupsi dengan akses yang sangat terbatas.
"Jadi, semacam ya bisa dikatakan safe house lah. Dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," ujar Taufik, dikutip Rabu 15 Juli 2026.
Baca Juga
KPK menilai temuan dua rumah tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap OPD. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta emas batangan seberat 2,5 kilogram atau 25 keping masing-masing 100 gram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
"Serta emas logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar," kata Asep.
Dalam perkara ini, Etik diduga bersama Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo melakukan pemotongan insentif ASN serta menarik setoran dari sejumlah OPD.
KPK mengungkap pemotongan insentif ASN di lingkungan BPKPAD diduga mencapai 40 persen. Praktik tersebut disebut dijalankan dengan alasan meneruskan "tradisi" yang sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selama periode 2021-2026, dana hasil pemotongan insentif yang diduga masuk ke rekening pribadi Etik mencapai Rp2,93 miliar.
Selain itu, Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari berbagai OPD, terutama menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR). Dana tersebut diduga berasal dari rekayasa pengadaan barang dan laporan pengeluaran fiktif.
Halaman Selanjutnya
Secara keseluruhan, KPK menduga uang hasil pemerasan yang digunakan untuk kepentingan pribadi mencapai Rp4,9 miliar.