Bengkulu (ANTARA) - Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (Asadiktisi) meminta Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memperjelas ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD, terutama terkait peruntukan, batas penggunaan, transparansi, dan akuntabilitasnya.

Usulan tersebut menjadi satu dari sembilan masukan strategis Asadiktisi terhadap RUU Sisdiknas berdasarkan hasil Diskusi Nasional bertema Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas yang digelar pada Kamis (22/10).

Ketua Umum Asadiktisi Prof. Dr. Susanto, M.A., mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari masukan untuk memperkuat tata kelola pendidikan tinggi, termasuk pendanaan, kesejahteraan dosen, dan independensi akademik.

"Asadiktisi meminta RUU Sisdiknas menegaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sesuai amanat konstitusi. Ketentuan itu perlu disertai kejelasan peruntukan, batas penggunaan, transparansi, serta akuntabilitas anggaran," kata dia.

Selain itu, Asadiktisi mendorong kesetaraan pendanaan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), termasuk untuk pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan dosen, dan infrastruktur. Mekanisme pendanaan juga perlu transparan dan akuntabel, dengan afirmasi bagi PTS yang memperluas akses pendidikan tinggi bagi kelompok masyarakat rentan.

Baca juga: Ribuan warga Yunani protes pendanaan pendidikan dan biaya hidup
Baca juga: Sebanyak 17 WBP Lapas Kelas IIA Curup ikuti pendidikan kesetaraan

Asadiktisi, kata dia, juga meminta negara tetap menjamin pendanaan yang memadai dan berkelanjutan bagi PTN berbadan hukum (PTN-BH). Otonomi perguruan tinggi, menurut usulan tersebut, tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi tanggung jawab pendanaan negara atau menjadikan uang kuliah mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan operasional.

Pewarta: A061
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.