Senin, 5 Oktober 2026 - 16:50 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) guna pengambilan keputusan.
Baca Juga
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut persetujuan peserta rapat agar hasil pembahasan RUU SDI dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Apakah hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2026), yang kemudian disetujui legislator dan perwakilan pemerintah.
Baca Juga
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan secara intensif dengan mengutamakan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Sturman, pembahasan menghasilkan sejumlah ketentuan strategis, termasuk pengaturan data dasar nasional (DDN).
Baca Juga
Data tersebut akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Dari sisi kelembagaan, RUU SDI mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga tersebut akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia.
Penyelenggara SDI memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, serta wali data.
RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta desa atau kelurahan dalam produksi dan pengelolaan data.
Selain itu, seluruh produsen dan wali data diwajibkan menerapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional.
Regulasi ini diterapkan tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.
Untuk penggunaan dan pengendalian akses, RUU SDI mengatur biaya atas akses terhadap data terbatas sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia untuk data tertutup harus memperoleh persetujuan DPR.
RUU SDI juga memperkuat keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan satu data. Bentuknya mencakup pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, hingga kontribusi data secara sukarela.
Halaman Selanjutnya
Dalam penyelesaian sengketa, RUU SDI mengutamakan mekanisme nonlitigasi. Proses mediasi dibatasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.