Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah belum mencapai kesepakatan mengenai pencantuman nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam rancangan undang-undang tersebut.
Perdebatan panas mengenai hal itu muncul saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Jumat (18/9/2026).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan ketentuan yang mengatur penetapan objek reforma agraria berdasarkan keputusan instansi pemerintah. Ia meminta instansi yang dimaksud disebutkan secara jelas dalam UU.
“Kenapa enggak sebutkan BRAN saja?” tanya Sturman.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri menjelaskan, nama lembaga belum dicantumkan karena nomenklaturnya akan ditentukan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Penjelasan tersebut kemudian dipersoalkan Sturman. Menurut dia, apabila lembaga tersebut dibentuk berdasarkan UU, keberadaannya seharusnya dapat ditegaskan dalam Undang-Undang dan tidak perlu menunggu Perpres.
“Kita kan buat Undang-Undang, kok nunggu Perpres. Ya aneh. Yang buat Undang-Undang kan kita, turunan UU itu baru Perpres, PP dan seterusnya. Loh kok kita malah nunggu Perpres,” ujar Sturman.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto kemudian menjelaskan posisi pemerintah. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menginginkan nomenklatur badan tidak dikunci dalam UU sehingga Presiden memiliki keleluasaan menentukan nama lembaga.
“Jadi intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya, Pak, namanya. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan mau menamai apa,” kata Bambang.
Bambang juga menyebut Kementerian Sekretariat Negara telah mengirim surat kepada lembaga-lembaga terkait mengenai arahan tersebut.
“Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden,” ujarnya.