Rutan Tanjungpinang pastikan tak ada fasilitas khusus bagi warga binaan
Rabu, 30 September 2026 23:07 WIB
Kepala Rutan Tanjungpinang Alanta Imanuel Ketaren dan jajaran memimpin pemeriksaan blok dan kamar tahanan, Rabu (30/9/2026). ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang memastikan tak ada fasilitas khusus yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Kita pastikan seluruh kamar hunian sesuai dengan SOP. Tidak boleh ada fasilitas khusus maupun perlakuan yang berbeda kepada warga binaan," kata Kepala Rutan Tanjungpinang Alanta Imanuel Ketaren saat memimpin pemeriksaan blok dan kamar WBP di Tanjungpinang, Rabu.
Menurutnya pemeriksaan tersebut menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menyasar terhadap barang, fasilitas, instalasi, serta perlengkapan yang terdapat di blok dan kamar hunian warga binaan, termasuk pemeriksaan terhadap Rumah Negara yang digunakan oleh pegawai Rutan Tanjungpinang.
Dalam pemeriksaan kamar hunian, Alanta dan jajaran mengecek kondisi setiap kamar tahanan secara langsung.
Kepala Rutan juga berkomunikasi dengan warga binaan guna memastikan tidak adanya fasilitas mewah maupun perlakuan khusus yang diberikan oleh petugas.
"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Rumah Negara yang telah digunakan atau dihuni pegawai untuk memastikan tidak terdapat penambahan, perubahan, maupun pemasangan fasilitas secara mandiri yang tidak sesuai ketentuan," ujar Alanta.
Selain aspek hunian, Alanta turut memberikan arahan terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Ia meminta jajaran merapikan dan melengkapi arsip maupun unit BMN yang ada, sehingga seluruh data yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
Selanjutnya, Kepala Rutan Tanjungpinang turut menekankan agar pelaksanaan hak-hak warga binaan, termasuk remisi dan integrasi, harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan setiap usulan wajib didukung kelengkapan data dan administrasi, serta tidak boleh disertai pembedaan perlakuan berdasarkan jenis tindak pidana.
Sementara untuk pemberian premi WBP, lanjutnya, setiap warga binaan yang dipekerjakan dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendapatkan premi sesuai dengan besaran dan ketentuan yang berlaku.
"Rutan Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan kamar hunian, fasilitas, BMN, serta pelaksanaan hak-hak WBP berjalan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan," katanya menegaskan.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.