Jakarta -

Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah kian memanas setelah adanya klaim mengenai ancaman lelang rumah tinggal mereka di kawasan Cilandak. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi terkait dokumen Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari bank yang ditunjukkan oleh pihak Sarwendah.

Minola Sebayang menegaskan isu mengenai pelelangan rumah kliennya sebenarnya bukan merupakan kabar baru. Menurutnya, narasi mengenai pelelangan aset sudah sering diembuskan sejak tahun lalu, tapi hingga detik ini aset tersebut masih dalam kepemilikan Ruben Onsu.

"Lelang, kita sudah buktikan isu lelang ini dari tahun lalu sampai hari ini belum ada apa-apa. Kalau pada akhirnya akan dilelang, ya iyalah, kalau gak ada pembayaran pada akhirnya pasti akan dilelang," kata Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Ruben Onsu menyatakan sejauh ini komunikasi dengan pihak bank masih berjalan dengan baik. Minola Sebayang menyebutkan kliennya masih mengikuti prosedur penyesuaian terkait kewajiban yang ada, sehingga ia merasa heran mengapa isu ini terus digulirkan oleh pihak lawan.

"Tapi paling tidak kami mau sampaikan, isu lelang ini kan sudah ada dari tahun 2023 kemarin, hari ini, bahkan juga minggu depan masih ada isu lelang. Tapi yang pasti seperti yang kami sampaikan, bank berkomunikasi dengan kami, dia menyatakan masih dalam prosedur penyesuaian," terang Minola Sebayang.

Mengenai Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dibeberkan oleh kuasa hukum Sarwendah, Minola Sebayang justru mempertanyakan asal-usul dokumen tersebut. Ia merasa janggal karena Ruben Onsu justru belum menerima surat peringatan fisik yang dimaksud.

"Belum ada, belum ada, kami belum menerima. Ditujukan ke siapa? Itu kan juga penting. Alamat rumah yang mana? Karena kan krediturnya kan Ruben, masa Ruben gak dapat, mereka dapat?" ujar Minola Sebayang.

Lebih lanjut, Minola Sebayang menjelaskan secara teknis pencantuman kata 'lelang' dalam surat peringatan bank adalah hal yang sangat standar. Ia meminta agar pihak Sarwendah tidak memelintir isi surat pemberitahuan pembayaran kewajiban seolah-olah sudah menjadi penetapan pelaksanaan lelang.

"Makanya baca, apakah perihalnya lelang atau perihalnya pemberitahuan pembayaran kewajiban. Di bawah-bawahnya semua pasti akan ditutup dengan kata-kata: 'Apabila pembayaran ini tidak dilakukan, kewajiban tidak diselesaikan, maka akan dilelang'. Itu standar! Tapi perihalnya kan bukan lelang toh?" pungkasnya.

(ahs/pus)