Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu asal-usul setoran Rp10 miliar yang masuk kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Arif merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga

"Ini masih kami dalami dari pihak siapa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arif, yang merupakan mantan Bupati Kebumen, disebut KPK sebagai terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam perkara ini, KPK menduga Arif terlibat dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga

"ARF (Arif) ini kan ada di klaster kedua ya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya," katanya.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci bentuk rotasi, promosi, atau mutasi jabatan yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut.

Baca Juga

Ketika ditanya mengenai bentuk jabatan yang dimaksud, Budi menyebut penyidik belum dapat mengungkapkannya kepada publik.

"Nanti kami akan update," ujarnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam perkara OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Pada Kamis, 17 September 2026, penyidik KPK juga bergerak ke Kementerian ATR/BPN. Sejumlah ruangan pejabat kementerian digeledah untuk mencari alat bukti terkait perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya

Ruangan yang digeledah antara lain ruang kerja Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi dan beberapa ruangan direktorat terkait.