Kamis, 20 Agustus 2026, 10:20 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang praperadilan keempat yang diajukan pakar telematika Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung panas, Rabu (19/8/2026).

Ketegangan muncul ketika ahli hukum pidana Dr. Didit Wijayanto Wijaya memberikan keterangan. Pihak penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berulang kali menyela, membuat hakim tunggal naik pitam.

"Jangan seolah-olah tidak ada saya di sini. Tak usah bertengkar di sini, ngapain bertengkar! Dengarkan saja dan sabar," tegas hakim untuk meredakan suasana, dikutip Kamis (20/8).

Dalam gugatannya, kubu Roy menyoroti pencekalan, tidak adanya SPDP dan Sprindik, serta penggunaan dua rezim KUHP berbeda. Ahli menegaskan praperadilan berulang sah selama objek yang diuji berbeda, sekaligus mengingatkan aparat agar tidak melakukan “penyelundupan pasal” demi memperpanjang penahanan.

Ia menekankan, jika penyidikan melanggar hukum acara dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/201, maka prosesnya batal demi hukum. 

"Aparat penegak hukum harus tertib dan disiplin. Kalau kita mau menyapu ruangan yang kotor, jangan menggunakan sapu yang kotor. Apabila penyidikan melanggar ketentuan hukum acara dan Putusan MK, secara hukum proses penyidikan tersebut batal demi hukum," paparnya.

Baca Juga: Ahli Hukum Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Prapid Ini Jalan Cari Keadilan

Sementara penyidik berargumen praperadilan berulang bisa menghambat perkara pokok, namun ahli menilai hak tersangka membela diri tidak boleh dikorbankan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan sebelum hakim memutuskan sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap Roy Suryo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya