AKURAT.CO Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mendorong pengembangan investasi di sektor keolahragaan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengembangan Investasi Sektor Keolahragaan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, pengembangan investasi di sektor olahraga perlu memberikan dampak yang lebih luas, tidak hanya dalam bentuk peningkatan nilai investasi, tetapi juga manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

“Industri olahraga sebenarnya memiliki potensi yang sangat besardan membawa sektor perekonomian ini ke level yang lebih tinggi. Dampaknya tidak hanya terhadap kota yang mempunyai kegiatan tersebut, tetapi juga mempunyai dampak secara keseluruhan pada perekonomian,” kata Rosan dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Menurut Rosan, penguatan ekosistem investasi di sektor keolahragaan perlu didukung oleh kepastian regulasi dan kolaborasi antar lembaga.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah dapat menciptakan layanan perizinan yang semakin efektif sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas di berbagai bidang keolahragaan.

“Dengan adanya PP No. 28 Tahun 2025, kami diberikan kewenangan apabila dalam waktu yang sudah disepakati sesuai Service Level Agreement (SLA), perizinan dari kementerian lain yang belum keluar, maka sistem OSS secara otomatis menerbitkan izinnya. Itu juga yang memberikan kepastian dari sisi perizinan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir menyoroti besarnya potensi industri olahraga dan sport tourism sebagai sektor yang terus berkembang.

“Bahwa sport industry itu kurang lebih nilainya USD521 miliar atau Rp8.000 triliun. Yang pertumbuhan setiap tahunnya itu 8 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi banyak negara. Belum sport tourism, yang (nilainya) hampir USD600 miliar dan ini juga pertumbuhannya signifikan,” ujar Erick.

Melalui Nota Kesepahaman ini, kedua kementerian menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain sinergi kebijakan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keolahragaan.

Kemungkinan, peningkatan pelayanan serta fasilitasi pengawasan dan pemantauan kepatuhan pelaku usaha melalui Online Single Submission (OSS), peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta interoperabilitas data dan informasi perizinan berusaha.

Selain itu, kerja sama diarahkan untuk mengembangkan peluang investasi dan promosi penanaman modal di bidang keolahragaan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri olahraga nasional dan memberikan kepastian layanan bagi pelaku usaha.