Remaja 15 tahun di Sampang diduga diperkosa puluhan anak – 'Tragedi kemanusiaan'

Sumber gambar, Getty
- Penulis, Ahmad Mustofa
- Peranan, Wartawan di Pamekasan, Jawa Timur
Telah diterbitkan 3 jam yang lalu
Waktu membaca: 9 menit
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang yang melibatkan sedikitnya 27 orang, sejak Februari hingga Juni 2026.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan 13 pelaku sudah ditangkap, sementara 14 lainnya masih diburu, dan mayoritas pelaku masih di bawah umur.
Psikolog dan organisasi keagamaan mendesak agar seluruh pelaku diproses hukum sekaligus mendesak pendampingan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.
Kondisi ini turut disorot Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita.
Dia menekankan pentingnya memastikan pemulihan korban berjalan secara menyeluruh, termasuk hak atas rehabilitasi dan pemulihan. Hak ini, menurutnya, tidak semestinya dibatasi jangka waktu layanan.
Bagaimana kronologinya?
Menurut Kapolres AKBP Hartono, kasus ini berawal dari perkenalan singkat korban dengan salah satu tersangka, yang berinisial AP, di sebuah taman kota di Sampang pada Februari 2026.
Saat itu, korban, yang sedang bersantai di taman, dihampiri oleh tersangka lalu diajak berkenalan.
Perkenalan itu berlanjut menjadi ajakan jalan-jalan, hingga akhirnya terjadi kekerasan seksual pertama terhadap korban. Korban juga disebut diberi minuman keras.
"Sekaligus diancam," kata Hartono, Senin (13/07).

Sumber gambar, Humas Polres Sampang
Dengan modus serupa, AP kemudian kembali memaksa korban berhubungan badan, kali ini bersama pelaku-pelaku lain, hingga tercatat enam kejadian di lokasi berbeda-beda, termasuk rumah salah satu tersangka dan area pinggiran rumah warga.
"Kenapa ini berulang-ulang? Karena diancam, korban ini diancam sehingga tidak berani melapor," tambah Hartono.
Ia juga menyebut korban saat ini hanya tinggal bersama kakeknya karena orangtuanya tidak lagi bersama.
Menurut Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, kasus ini akhirnya terbongkar setelah kakek dan nenek korban curiga karena cucunya kerap pulang lewat larut malam. Biasanya, dia sudah berada di rumah pada pukul 23.00.
"Jadi, ditanyakan kepada si korban. Terus korban itu ngaku lah kepada kakek neneknya," kata AKP Eko, saat dihubungi Selasa (14/07).
Setelah korban menceritakan kejadian tersebut, akhirnya korban didampingi kakeknya melapor ke Polres Sampang.
Sejak laporan masuk, korban langsung mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) Sampang.
Bagaimana kondisi korban saat ini?
Kapolres mengatakan korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan sekaligus asesmen psikiater.
Untuk pendampingan terhadap korban, pihaknya berkoordinasi dengan Dinsos PPA Sampang dan lembaga lain yang membidangi perempuan dan anak.
Kepala Dinsos PPA Sampang, Mohammad Anwari Abdullah, menyebut pihaknya telah menugaskan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) untuk mendampingi korban hingga traumanya pulih.

Sumber gambar, Wikimedia Commons/ario.nasis
Anwari mengklaim kondisi korban berangsur membaik.
"Namanya trauma kan tidak bisa harus pulih 1-2 hari," kata Anwari ketika dihubungi, Selasa (14/07).
Ia menambahkan bahwa keluarga korban, khususnya sang nenek, turut mengalami trauma dan akan mendapat pendampingan psikologis.
"Ya nanti kami akan menjangkau ke sana juga," jelasnya.
Saat ini korban berada di rumah aman milik Dinsos Provinsi Jawa Timur, sementara proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Perlu pendampingan pemulihan korban dan restitusi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, juga menekankan pentingnya memastikan pemulihan korban berjalan secara menyeluruh.
Tanggung jawab tersebut, kata dia, berada pada pemerintah pusat dan daerah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Menurut Dian, lembaga-lembaga tersebut harus memberi pendampingan intensif sesuai kebutuhan korban, termasuk hak atas rehabilitasi dan pemulihan, yang menurutnya tidak semestinya dibatasi jangka waktu layanan.
"Yang ideal adalah harus berbasis pada kebutuhan korban," katanya.
Sebagai contoh, apabila korban masih merasa tidak aman dan membutuhkan rumah aman dalam jangka waktu lebih lama, layanan tersebut seharusnya tetap tersedia.
Dian juga menyoroti pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terutama dalam memberikan perlindungan dan menghitung restitusi yang menjadi hak korban.
Hak atas restitusi ini, jelasnya, bisa diajukan sejak tahap kepolisian hingga tahap penuntutan dan persidangan, dan perlu dihitung secara komprehensif.
Dalam perhitungan restitusi ini, perlu dipertimbangkan bahwa kekerasan seksual pada anak tidak hanya mencederai fisik, tetapi juga tumbuh kembang, hak pendidikan, hingga stigma sosial yang menimpa korban dan keluarganya akibat pemberitaan.
"Kekerasan seksual tidak hanya mencederai organ seksual kita, tapi bagi anak itu juga akan mempengaruhi tumbuh kembangnya, mempengaruhi hak-haknya dia. Termasuk misalnya karena pemberitaan yang luar biasa, sehingga anak dan keluarganya terdampak mendapat stigma. Kemudian enggak bisa sekolah," ujarnya.
Terkait tidak ditanggungnya layanan kesehatan korban kekerasan seksual oleh BPJS Kesehatan, Dian mengatakan ketentuan tersebut memang sudah berlaku selama beberapa tahun. Namun, ia menilai kondisi itu dapat menyulitkan daerah dengan anggaran terbatas untuk memenuhi kebutuhan layanan korban.
Karena itu, KPAI sejak tahun lalu mendorong Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyusun mekanisme khusus agar korban kekerasan seksual tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
"Kami mengadvokasi supaya membuat mekanisme khusus supaya para korban ini tidak ditolak ketika mengakses layanan kesehatan hanya karena tidak ada uang, hanya karena miskin," kata Dian.
Bagaimana reaksi warga dan organisasi masyarakat?
Warga sekitar rumah korban mengaku prihatin dengan kasus ini. Salah satu tetangga korban yang disamarkan namanya, Robert, menyebut korban sehari-hari tinggal bersama kakek-neneknya karena sang ibu merantau sebagai tenaga kerja di Malaysia.
Korban juga diketahui putus sekolah setelah keluar dari pesantren.
Menurut kesaksian warga, sebelum kasus kekerasan seksual ini terungkap, korban diketahui sempat menghilang dari rumah. Bahkan, kakeknya mencari-cari keberadaan korban di rumah temannya.
"Ikut prihatin juga karena [korban] masih di bawah umur," kata Robert ketika ditemui wartawan Ahmad Mustofa di sekitar rumah korban pada Minggu (12/07).

Sumber gambar, Wikimedia Commons/Alnauval
Sementara warga lainnya mengatakan bahwa sejak kejadian tersebut diungkap oleh kepolisian, dirinya belum mengetahui kondisi dan keberadaan korban.
"Meskipun saya lewat [di depan rumah korban], saya enggak ketemu," jelasnya.
Warga hanya berharap kasus ini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Katib Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang, KH Mahrus Zamroni, menyebut kasus kekerasan seksual dengan 27 pelaku ini sebagai "tragedi kemanusiaan".
Dia juga meminta agar korban dan saksi "dilindungi dari intimidasi".
"Proses hukum semua pihak yang terlibat. Lindungi korban dan saksi dari intimidasi, serta menindak tegas siapapun yang menghambat proses hukum," kata Mahrus di kantor PCNU Sampang, Minggu (12/07).
Ia juga mendorong pemerintah menjamin pemulihan korban secara medis, psikologis, hukum, dan pendidikan, serta memperkuat sistem perlindungan anak hingga ke tingkat akar rumput.
Dia juga mengimbau warga untuk berhenti menyebarkan data pribadi korban.
'Kekerasan seksual yang ekstrem'
Dosen Psikologi Universitas Trunojoyo Madura, Hera Wahyuni, menyebut kasus di Sampang sebagai fenomena yang "cukup ekstrem" karena jumlah pelakunya mencapai 27 orang.
Ia menilai kasus ini mencerminkan masih banyak remaja yang belum memahami batasan benar-salah, minim empati, dan rentan terseret tekanan kelompok. Beberapa pelaku bahkan disebutnya "menormalisasi perilaku seksual yang menyimpang".
Hera menyebut kekerasan seksual dengan jumlah pelaku yang banyak sebenarnya jarang terjadi. Namun, kasus di Sampang ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bisa berkembang dan semakin kompleks karena pencegahan belum efektif.
"Memang tidak cukup banyak sebenarnya kekerasan seksual di mana pelakunya itu banyak gitu ya, lebih dari limalah misalnya. Tetapi ini mungkin juga bukan satu-satunya atau yang pertama kali terjadi di Indonesia," jelas Hera.

Sumber gambar, Wikimedia Commons/Rajulur Rasyid
"Nah, kasus-kasus ini tuh menunjukkan bahwa bentuk kekerasan seksual ini dapat berkembang dan menjadi semakin kompleks apabila enggak ada upaya pencegahan yang efektif."
Hera mencatatkan kasus kekerasan seksual terus meningkat dari tahun ke tahun berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat empat dari seratus anak laki-laki maupun perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan seksual, baik dengan imbalan, kontak langsung, maupun non-kontak.
Survei yang sama menemukan setidaknya separuh pelaku kekerasan seksual terhadap korban usia 13-24 tahun adalah teman sebaya mereka sendiri — bukan orang asing atau orang dewasa yang tidak dikenal.
Namun, ia meyakini kasus tersebut lebih banyak karena banyak korban memilih tidak melapor.
"Korban ini banyak memilih untuk tidak melapor akibat perasaan malu, takut gitu ya, ada ancaman, bahkan untuk korban kekerasan di mana pelakunya adalah orang terdekat gitu," katanya.
"Dan balik lagi ya, tadi korban khawatir mendapatkan stigma dari masyarakat," jelas Hera.
Hera memaparkan ada beberapa faktor risiko yang membuat kasus kekerasan terus terjadi. Salah satunya karena kurangnya pendidikan tentang seksualitas dan relasi yang sehat antara batasan perempuan dan laki-laki.
Pengaruh teman sebaya, paparan pornografi yang mungkin ditonton oleh pelaku, ditambah lemahnya pengawasan dari orang tua juga dinilai ikut berkontribusi. Termasuk budaya "menyalahkan" yang membuat korban takut melapor.
"Serta mungkin juga ada budaya-budaya di daerah tertentu di mana pada saat korban ini bercerita ke orang-orang di sekitarnya itu dia takut karena yang dia pikirkan ini aib dan ada ketakutan, bukan empati yang dia dapatkan, tetapi bahkan cibiran dan menyudutkan si korban," jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Hera mendorong penguatan pendidikan relasi sehat dan literasi digital keluarga, termasuk kebiasaan orang tua memantau pesan dan algoritma media sosial anak.
KPAI: 'Anak melanggar hukum itu tidak tiba-tiba'
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menyebut kasus Sampang sebagai potret nyata dari pola yang selama ini teramati lembaganya di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia.
Berdasarkan pemantauan langsung KPAI ke LPKA-LPKA tersebut, ia mengatakan tren lima tahun terakhir menunjukkan lebih dari separuh penghuni LPKA berkasus kekerasan seksual dalam beragam bentuk.
Menurutnya, kasus di Sampang harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan dan mitigasi risiko.
"Yang terjadi di Sampang ini sebenarnya menjadi potret real di lapangan dan ini perlu disadari semua pihak," ujarnya pada Selasa (14/07).
Lebih jauh, Dian menegaskan bahwa perilaku anak melanggar hukum, termasuk melakukan kekerasan seksual, tidak muncul begitu saja.
"Anak melakukan pelanggaran hukum itu tidak tiba-tiba," katanya.
"Ada situasi di luar diri anak yang membuat anak bisa melanggar hukum. Salah satunya bentuknya kekerasan seksual. Apa saja yang mempengaruhi? Banyak, mulai dari lingkungan terdekatnya dia yang paling banyak dia berinteraksi itu kan ada di lingkungan rumah, lingkungan pergaulan, termasuk digital."
Dian menilai pesatnya akses digital menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian lebih besar. Anak-anak kini semakin mudah terpapar konten yang tidak layak, sementara pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ruang digital belum optimal.
Ia mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, bahwa rata-rata penduduk mengakses internet sekitar 5,2 jam per hari.
Panjangnya durasi konsumsi ini menurutnya meningkatkan risiko anak terpapar konten berbahaya di dunia digital dan bisa memperburuk potensi mereka melakukan pelanggaran hukum, termasuk kekerasan seksual berkelompok.
"Ketika kebijakan-kebijakan perlindungan anak di digital ini belum kuat pelaksanaannya, penegakannya, maka anak-anak semakin mudah berkontak dengan konten-konten yang tidak layak," kata Dian.
Menurut Dian, kasus semacam ini perlu direspons secara lebih bijak dan struktural, tidak berhenti hanya pada penanganan kasus per kasus, pemulihan korban, maupun pemenuhan hak restitusinya semata.
Pemerintah pusat maupun daerah, katanya, perlu memperkuat dua lapis upaya: pencegahan sejak awal, dan mitigasi risiko yang menyasar kelompok atau keluarga rentan.
Ia menekankan pentingnya mengidentifikasi siapa saja kelompok rentan itu dan langkah apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk menjangkau mereka, agar tidak sampai melakukan kekerasan.
Ia menambahkan bahwa penanganan hukum yang baik tidak akan cukup apabila tidak dibarengi penguatan pencegahan dan pengurangan risiko.
"Kalau itu tidak dioptimalkan ya akan tetap naik terus itu kasus-kasus," ujarnya.