Jakarta -
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, angkat bicara usai Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding kliennya. Dalam putusan tersebut, Teddy bersama putrinya, Bintang, resmi ditetapkan sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah, yang juga mantan istri Sule.
Putusan tingkat banding yang dikeluarkan pada Juli 2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung sebelumnya yang menolak permohonan Teddy karena alasan cacat formil atau prosedural. Menanggapi putusan tersebut, Wati mengatakan Teddy menyambutnya dengan penuh rasa syukur.
"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah," kata Wati Trisnawati dalam wawancara daring, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wati, putusan PTA Bandung semakin menguatkan status hukum Teddy dan Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah. Sehingga hal itu menguatkan pihak Teddy.
"Memang ini sudah menjadi apa istilahnya, fakta hukum ya, bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhum," ujarnya.
Terkait langkah selanjutnya, Wati memastikan proses kasasi akan tetap ditempuh melalui sistem elektronik atau e-court. Hal itu sesuai pengajuan pertama.
"Karena ini kan online ya, jadi untuk nanti proses kasasi tetap diajukannya secara e-court. Jadi by online," tuturnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTA Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya tidak memeriksa pokok perkara. Majelis hakim tingkat banding menilai perkara seharusnya diperiksa secara menyeluruh sehingga eksepsi yang menjadi dasar penolakan pada tingkat pertama ditolak.
PTA Bandung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah. Di antara nama yang ditetapkan adalah Teddy Pardiyana dan putrinya, Bintang.
Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti yang dinilai sah, di antaranya akta kelahiran, buku nikah asli, serta kartu keluarga yang diajukan dalam persidangan. Meski demikian, putusan banding ini baru sebatas menetapkan pihak-pihak yang berstatus sebagai ahli waris. Majelis hakim belum memasuki tahap pembahasan mengenai pembagian maupun besaran harta warisan yang menjadi objek sengketa.
(fbr/mau)