Razia kampung narkoba di Kapuas, dua orang positif methamphetamine
Kamis, 22 Oktober 2026 12:07 WIB
Petugas melakukan razia dan tes urine terhadap pengunjung di salah tempat hiburan malam di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (21/10/2026) malam. ANTARA/HO-Polres Kapuas.
Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali melakukan razia pemberantasan kampung narkoba, lokasi rawan peredaran narkotika, serta tempat hiburan yang disalahgunakan untuk pesta narkoba di wilayah Kecamatan Selat.
“Operasi ini bertujuan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus mencegah terbentuknya lokasi yang menjadi sarang maupun pintu masuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, melalui Kasat Resbarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Kamis.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (21/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB tersebut menyasar dua lokasi, yakni kawasan Jalan Antasari dan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Kapuas mengerahkan 13 personel, terdiri atas 12 personel Satresnarkoba dan satu personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam). Kegiatan itu juga melibatkan Lurah Selat Utara serta para ketua RT setempat.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian bersama pihak terkait melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang dinilai rawan, termasuk tempat-tempat sepi dan tempat hiburan malam (THM). Petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kapuas.
Selain patroli dan sosialisasi, petugas melakukan tes urine terhadap delapan orang. Hasil pemeriksaan menunjukkan enam orang dinyatakan negatif, sedangkan dua orang lainnya positif mengandung methamphetamine atau zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Terhadap dua orang yang hasil tes urinenya positif tersebut, petugas mengarahkan mereka ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di RSUD Kuala Kapuas untuk menjalani asesmen lebih lanjut.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri mengenai upaya pemberantasan kampung dan lokasi sarang narkoba, termasuk tempat hiburan yang disalahgunakan untuk kegiatan pesta narkotika,” katanya.
Satresnarkoba Polres Kapuas terus berupaya memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan penertiban, patroli, serta pemberian edukasi kepada masyarakat.
Keterlibatan pemerintah kelurahan dan para ketua RT diharapkan dapat memperkuat pengawasan lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
“Melalui kegiatan tersebut, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” demikian Budi Utomo.
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.