Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR telah menyelesaikan draf aturan yang akan disepakati bersama antara pemerintah dan DPR di tingkat I.

Ketua Panja RUU PFII yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, RUU PFII yang telah disepakati panja dan untuk di sahkan di tingkat I Komisi XI DPR itu akan terdiri dari 10 bab dan 73 pasal.

"Telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," kata Hekal saat rapat kerja di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Adapun rincian dari draf RUU PFII yang akan disepakati di tingkat I Komisi XI, atau tahap awal sebelum disahkannya di tingkat II alias rapat paripurna DPR itu sebagai berikut:

Bab 1 ketentuan umum mengatur mengenai definisi dan azas penyelenggaraan PFII

Bab 2 pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII

Bab 3 kegiatan usaha yang mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII baik kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya

Bab 4 kelembagaan yang terdiri dari enam bagian:

Kesatu mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengeolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan dewan pertimbangan PFII

Kedua mengatur mengenai dewan PFII mencakup status dan kedudukan dewan PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan wewenang dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya

Ketiga mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keutungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitia

Keempat mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal

Kelima mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR, yakni alat kelengkapan dewan yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan

Keenam mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam perpres

Bab 5 lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII

Bab 6 pengadilan PFII yang terdiri dari enam bagian:

Kesatu mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus

Kedua mengatur kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII

Ketiga mengenai susunan pengadilan PFII

Keempat mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan

Kelima mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII

Keenam mengenai aturan anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII

Bab 7 dukungan pemerintah pusat dan pemda yang mengatur bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII

Bab 8 fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian:

Kesatu mengatur mengenai materi umum terkait fasilitas perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan

Kedua mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitaas serta kriterainya

Ketiga mengatur mengenai fasilitas PPN dan atau PPnBM mencakup bentuk fasiltias dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya

Keempat mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta syarat dan ketentuan

Kelima mengatur perlakuan perpajakan atas warisan terkait ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII

Keenam mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII

Ketujuh mengatur hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha atau tenaga ahli sektor keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII

Kedelapan mengatur mengenai sanksi terkait fasilitas perpajakan

Kesembilan mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII

Bab 9 kekhususan PFII yakni terkait bahasa hukum yang digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi keuangan di PFII

Bab 10 ketentuan penutup terkait pengecualin pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelasksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI

(arj/arj)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]