Isu mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo belakangan ramai diperbincangkan. Namun, isu tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama mengatakan, isu pergantian Kapolri yang beredar saat ini hanya bersifat spekulatif dan diduga disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tidak bisa dipertanggungjawabkan secara legitimate atau isu tidak berdasar," kata Sandri saat dikonfirmasi RMOL, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, isu pergantian Kapolri memang kerap muncul dari waktu ke waktu. Namun hingga saat ini tidak ada dasar yang dapat membuktikan kebenaran kabar tersebut.
Sandri juga menilai, presiden masih memberikan kepercayaan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memimpin Korps Bhayangkara. Hal itu, menurutnya, terlihat dari berbagai apresiasi yang diberikan presiden terhadap kinerja Kapolri.
"Saya melihat sampai saat ini belum ada pergantian Kapolri. Artinya, sosok Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih dibutuhkan oleh presiden untuk memimpin institusi Polri," ujarnya.
Ia menambahkan, isu pergantian Kapolri yang terus beredar berpotensi menimbulkan kegaduhan karena bersifat provokatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sandri menegaskan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan Kapolri sepenuhnya berada pada presiden dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau kita lihat berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU 5/2026, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kewenangan utama berada pada presiden sebagai kepala pemerintahan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.