"Untuk pengendalian rabies, titik aman harus bisa mencapai 70 persen HPR yang tervaksin dari populasi,"

Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mendorong peningkatan vaksinasi hewan pembawa rabies (HPR) dan peran aktif masyarakat untuk mencegah penularan rabies di daerah itu.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu Ilham mengatakan vaksinasi HPR, khususnya anjing, merupakan salah satu langkah penting dalam pengendalian rabies sekaligus melindungi masyarakat dari risiko gigitan hewan penular rabies.

"Untuk pengendalian rabies, titik aman harus bisa mencapai 70 persen HPR yang tervaksin dari populasi," katanya kepada ANTARA, Jumat.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Dompu pada 2026 memperoleh bantuan 3.000 dosis vaksin rabies dari pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi HPR.

Namun, jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan karena populasi HPR di Kabupaten Dompu diperkirakan mencapai sekitar 10.000 ekor.

"Jumlah dosis vaksin yang kita punya masih jauh dari cukup dibandingkan dengan jumlah populasi HPR kita yang diestimasi sekitar 10.000 ekor," ujarnya.

Ilham mengatakan pengendalian rabies tidak hanya mengandalkan vaksinasi, tetapi juga dilakukan melalui pengendalian HPR liar atau hewan yang menunjukkan gejala mencurigakan sesuai prosedur yang ditetapkan petugas.

Selain itu, masyarakat diharapkan memastikan hewan peliharaan tidak berkeliaran serta mendapatkan perawatan dan vaksinasi secara rutin.

"Kalau anjingnya dipelihara, jangan dibiarkan berkeliaran. Pemilik juga harus bertanggung jawab terhadap kesehatan dan pengendaliannya," katanya.

Menurut Ilham, salah satu kendala dalam pelaksanaan vaksinasi HPR adalah masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk mengikat dan tidak membiarkan anjing berkeliaran.

"Kebiasaan masyarakat kita pascapanen membawa pulang anjingnya dan kemudian dibiarkan berkeliaran. Ini yang menjadi salah satu kendala dalam pengendalian rabies," katanya.

Ia mengatakan bantuan vaksin dari pemerintah pusat juga belum disertai dukungan biaya operasional sehingga pelaksanaan vaksinasi membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak.

"Peningkatan cakupan vaksinasi hingga minimal 70 persen dari populasi HPR membutuhkan dukungan masyarakat karena pemerintah tidak dapat melakukan pengendalian rabies secara optimal tanpa partisipasi pemilik hewan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Hj. Maria Ulfah mengatakan hingga Juli 2026 terdapat 488 kasus gigitan HPR yang dilaporkan dan seluruhnya telah mendapatkan penanganan di puskesmas.

"Semuanya sudah ditangani di puskesmas, mulai dicuci pakai sabun, diberikan obat dan vaksin," katanya.

Maria menjelaskan penanganan korban gigitan dilakukan sesuai kondisi masing-masing pasien, termasuk pencucian luka menggunakan sabun serta pemberian obat dan vaksin rabies.

Menurut dia, penanganan korban gigitan harus diikuti dengan upaya pencegahan melalui pengendalian HPR di lapangan agar kasus serupa dapat ditekan.

"Dinas Kesehatan tugasnya menangani ketika ada kasus gigitan. Kalau mencegah kasus gigitan itu menjadi ranahnya Dinas Peternakan," ujarnya.

Ia menegaskan pengendalian HPR membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat.

Maria mengatakan ketersediaan obat dan vaksin rabies untuk penanganan korban gigitan hingga saat ini masih mencukupi. Namun, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan langkah pencegahan untuk menekan jumlah kasus.

Pewarta : Ady Ardiansah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026