Warga Palestina menyaksikan serangan udara Israel di Jalur Gaza, 28 Juli 2026. Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan setidaknya empat orang syahid dalam serangan Israel di berbagai wilayah tersebut pada 28 Juli 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, DOHA-Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed Al-Ansari, dalam konferensi pers yang digelar di Doha pada Selasa (4/8/2026), memaparkan perkembangan terbaru terkait perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza serta upaya para mediator untuk mempercepat pelaksanaan tahap kedua kesepakatan tersebut.
Ia juga menyinggung situasi di Selat Hormuz dan menegaskan bahwa komunikasi dengan berbagai pihak terus dilakukan guna meredakan ketegangan di kawasan.
Terkait situasi di Gaza, Al-Ansari menyatakan bahwa negara-negara mediator terus mengintensifkan upaya agar tahap kedua perjanjian gencatan senjata dapat segera dilaksanakan. Menurutnya, seluruh pihak harus mematuhi setiap butir kesepakatan yang telah disepakati.
Ia menegaskan bahwa Hamas telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, Al-Ansari menyerukan kepada masyarakat internasional agar memberikan tekanan kepada Israel supaya menjalankan komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
Menurutnya, sikap Doha sangat jelas, yakni menuntut Israel mematuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian gencatan senjata di Gaza. Qatar, katanya, akan terus bekerja sama dengan para mediator untuk mendorong implementasi penuh kesepakatan tersebut.
Al-Ansari menjelaskan bahwa pernyataan bersama yang dikeluarkan negara-negara mediator bertujuan menempatkan Israel pada tanggung jawabnya sekaligus memastikan negara itu melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai isi perjanjian.
Sehari sebelumnya, Senin (3/8/2026), Mesir, Qatar, dan Turki selaku negara mediator mengutuk pelanggaran yang terus dilakukan Israel di Jalur Gaza, terutama serangan terhadap fasilitas kesehatan serta banyaknya korban sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan pada Senin malam, ketiga negara menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.