Kamis, 06 Agustus 2026, 16:21 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pemerintah memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan platform perdagangan elektronik lainnya. Penundaan dilakuan mengingat kondisi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi belum cukup kuat untuk menambah beban pelaku usaha.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026 itu akan ditunda hingga kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan.
"Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (6/8/2026).
Purbaya mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan menerbitkan aturan mengenai penundaan kebijakan tersebut.
Menurut Purbaya, keputusan tersebut diambil karena pemerintah ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang saat ini masih memerlukan dukungan. Ia menilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29% belum cukup kuat sehingga berbagai kebijakan yang berpotensi menekan konsumsi perlu dikaji kembali.
"Pertumbuhan 5,29% belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasinya membaik, betulan kita akan terapkan lagi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak hanya akan melihat angka pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebagai dasar pencabutan penundaan, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah indikator lain, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence), perkembangan penjualan ritel, serta indikator daya beli masyarakat lainnya.
"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel lain seperti consumer confidence, pembelian ritel seperti apa, itu kita lihat nanti," kata Purbaya.
Baca Juga: Pajak Marketplace Resmi Ditunda, Begini Respons Industri E-Commerce
Baca Juga: BSI Bersama Danantara Bangun Ekosistem UMKM Nasional, Pembiayaan Tembus Rp54,8 Triliun
Terkait PPh yang telah telanjur dipungut dari merchant sebelum kebijakan penundaan diumumkan, Purbaya memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengembalian dana.
Purbaya juga menegaskan bahwa penundaan hanya berlaku untuk kebijakan pemungutan PPh atas transaksi marketplace dalam negeri. Sementara itu, kebijakan lain, termasuk yang berkaitan dengan penunjukan PT Jalin sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah diterbitkan.
"Yang ditunda yang dalam negeri saja," kata Purbaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra