Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana bidang pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Purbaya, putusan tersebut baru efektif berlaku pada 2028 sehingga implementasinya akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh MK.

β€œ(Putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dan pendidikan) Kita ikutin putusan MK. Tahun 2028 kan?,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Istana Negara, Jumat 31 Juli.

Ia menjelaskan, APBN yang tengah disusun saat ini tidak akan mengalami perubahan karena proses pembahasannya sudah hampir selesai, sehingga pemerintah memilih tetap melanjutkan penyusunan anggaran sesuai rencana dan menerapkan putusan MK pada APBN 2028.

β€œKalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028 karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” tuturnya.

Purbaya mengatakan mekanisme pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan masih akan dikaji lebih lanjut agar pelaksanaannya sesuai dengan amar putusan MK.

β€œKita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028 lah," ungkapnya.

Terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi fiskal negara, Purbaya mengaku pemerintah masih akan melakukan perhitungan lebih lanjut.

"Nanti kita hitung (dampaknya),” ucapnya.

Dia juga mengungkapkan hingga saat ini belum membahas putusan MK tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto, maupun memiliki agenda khusus untuk mendiskusikannya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran operasional Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:


MK juga menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026.

Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG wajib dialokasikan secara terpisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai anggaran penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis seharusnya disusun sebagai pos anggaran tersendiri dalam APBN, sehingga tidak menjadi bagian dari alokasi anggaran pendidikan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+