Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menyetorkan sekitar Rp 120 triliun ke kas negara pada 2026. Dana tersebut berasal dari keuntungan Danantara yang akan dibagikan kepada pemerintah.
“Sudah dipastikan. Tinggal ditentukan kapan dia mau kirim itu saja,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8).
Purbaya menjelaskan, setoran Rp 120 triliun ini merupakan bagian dari keuntungan Danantara yang diarahkan kembali kepada pemerintah sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Bendahara negara mengatakan, dana tersebut belum dimasukkan dalam outlook penerimaan APBN 2026. Pemerintah memilih berhati-hati dan baru akan memperhitungkannya setelah dana benar-benar masuk ke kas negara.
“Belum. Jadi itu artinya akan menjadi tambahan penerimaan kalau masuk. Kan selalu hati-hati saya, jangan sampai masuk hitung masuk karena yang lain sudah pada minta uangnya nanti. Kalau uangnya enggak jadi masuk, jeblok lah saya,” kata dia.
Purbaya memperkirakan tambahan penerimaan tersebut dapat membantu menekan defisit APBN 2026. Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan defisit sebesar 2,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dia mengatakan, dana tersebut nantinya akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kemungkinan dalam pos PNBP lainnya.
“PNBP lain-lain kayaknya ya. Kira-kira itu masuknya,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, setoran Rp 120 triliun merupakan keuntungan Danantara, bukan dividen yang diterima Kementerian Keuangan dari badan usaha milik negara (BUMN). “Keuntungan ya, bukan dividen itu keuntungan. Keuntungan Danantara,” katanya.
Dia juga belum memastikan apakah mekanisme serupa akan dilakukan pada 2027. Menurutnya, hal tersebut bergantung pada kebijakan Presiden serta kondisi keuangan Danantara dan kebutuhan investasinya.
“Belum. Itu nanti tergantung kebijakan Pak Presiden,” katanya.
Purbaya menjelaskan, keputusan pengembalian sebagian keuntungan Danantara kepada pemerintah dilakukan setelah memperhitungkan kebutuhan investasi lembaga tersebut. Jika terdapat kelebihan dana dari kebutuhan investasi, sebagian dapat dikembalikan kepada pemerintah.
“Presiden sudah menghitung, kira-kira kebutuhan investasi mereka berapa. Kalau lebih, ya sebagian ditarik ke pemerintah. Jadi itu sisa kelebihan dari kebutuhan investasi Danantara,” katanya.
Menurut Purbaya, tambahan penerimaan tersebut juga dapat menjadi cadangan pemerintah untuk membiayai kebutuhan yang tidak terduga.
“Sementara itu juga tentu ke cadangan kalau kita perlu pengeluaran lebih yang tak terduga,” kata Purbaya.