Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemerintah menerapkan pajak baru jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 6 persen secara berkelanjutan pada 2027. Namun, kebijakan tersebut tidak akan langsung diterapkan hanya karena pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen dalam satu triwulan.

Purbaya mengatakan pemerintah akan melihat terlebih dahulu kondisi daya beli masyarakat sebelum memutuskan penerapan pajak baru.

“Kalau baru satu triwulan belum mungkin, tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, peluang penerapan pajak baru semakin terbuka apabila pertumbuhan ekonomi 2026 mampu mencapai 6 persen dan kembali tumbuh 6 persen atau lebih pada triwulan I-2027.

“Kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu triwulan I/2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” katanya.

Purbaya sebelumnya menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 mencapai 6 persen. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi keluar dari kisaran 5 persen.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat sebelum menambah beban perpajakan.

Selain pajak baru, pemerintah juga tengah membahas penambahan lapisan cukai hasil tembakau (CHT). Purbaya mengatakan pembahasan dengan DPR akan dilakukan setelah 17 Agustus 2026.

“Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini setelah saya bicara dengan parlemen,” ujarnya.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut salah satunya diarahkan agar rokok ilegal dapat masuk ke jalur legal. Setelah ruang legal tersebut tersedia, pemerintah akan menindak peredaran rokok ilegal.

“Tujuannya supaya yang ilegal-ilegal bisa masuk ke legal, sehingga saya bisa nutup semua yang ilegal setelah itu,” kata Purbaya.