Jakarta -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang secara resmi memerintahkan persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa Richard Lee untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan sela ini diambil setelah keberatan yang diajukan pihak Richard Lee dinyatakan tidak diterima.
Menanggapi hal tersebut, Richard Lee dan tim hukumnya menyatakan kesiapan penuh untuk membedah fakta di persidangan selanjutnya. Pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti yang dapat membuktikan Richard Lee tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan pada tanggal-tanggal dalam dakwaan.
Fokus utama pembelaan Richard Lee terletak pada alibi keberadaan sang dokter kecantikan pada tanggal 12 dan 23 Oktober 2024. Dakwaan menyebutkan pada tanggal tersebut terjadi praktik produksi dan pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Tangerang. Namun, tim hukum Richard Lee membantah keras narasi tersebut dengan data perjalanan luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami nanti akan membuktikan bahwa pada tanggal 12 Oktober tahun 2024 tersebut beliau sedang berada di Singapura. Dokter Richard dituduhkan untuk memproduksi dan mengedarkan di wilayah Pengadilan Negeri Tangerang, kami akan buktikan itu tidak terjadi," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026).
Selain alibi perjalanan ke Singapura, pihak Richard Lee juga menyoroti aktivitas pada tanggal 23 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut, suami Reni Effendi itu diklaim sedang menjalani syuting sehingga sangat tidak memungkinkan bagi terdakwa untuk melakukan tindakan ilegal sebagaimana isi dakwaan jaksa.
"Bertepatan juga dengan tanggal 23 itu beliau ada di Jakarta dan sedang podcast dengan salah satu calon Gubernur DKI Jakarta. Jadi apa yang dituduhkan menurut kami ini tidak terjadi. Dokter Richard Lee tidak sedang memproduksi atau mengedarkan apa yang dituduhkan tersebut," jelas Faizal Hafied.
Di sisi lain, Richard Lee secara pribadi menyampaikan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Meskipun kondisi kesehatannya sempat dikabarkan menurun di tahanan, ia memastikan akan mengikuti setiap jadwal persidangan demi meluruskan persoalan produk skincare miliknya yang dipersoalkan oleh pelapor.
"Saya ikut dan siap menjelaskan dan membuktikan apa adanya semuanya terang benderang. Saya tidak lari Yang Mulia. Yang Mulia mau sidang setiap hari saya siap datang setiap hari," ujar Richard Lee.
Persidangan akan memasuki babak baru pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Tim kuasa hukum Richard Lee meyakini dengan bukti perjalanan dan dokumentasi kegiatan yang mereka miliki, dakwaan jaksa akan gugur karena tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Persidangan ini merupakan buntut dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif terhadap Richard Lee terkait produk skincare White Tomato dan DNA Salmon.
Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen karena diduga mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan memberikan informasi label yang tidak akurat kepada masyarakat.
(ahs/mau)