Lubukbasung (ANTARA) - PT Perkebunan Pelalu Raya (PPR) buka suara terkait insiden luapan limbah di area Land Application (LA) yang terjadi di Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan siap bertanggungjawab akibat dampak yang ditimbulkan.

"Kami meminta kepada masyarakat sekaligus menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan sesuai arahan pemerintah," kata Manager Pabrik PT PPR Merzon Effendi di Lubuk Basung, Jumat.

Ia mengatakan insiden tersebut terjadi pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Menurutnya, luapan terjadi akibat curah hujan cukup tinggi yang mengikis tanggul penahan sehingga limbah pada jalur land application meluber keluar.

"Yang bocor itu bukan saluran pembuangan limbah cair (IPLC), melainkan land application yang dimanfaatkan kembali ke lahan sebagai pupuk. Kami bertanggung jawab atas apa yang terjadi," katanya.

Ia menjelaskan, sistem land application telah diterapkan sejak masa komisioning perusahaan pada 2005.

Selama PT PPR beroperasi, insiden seperti ini disebut baru pertama kali terjadi.

Begitu mengetahui adanya luapan, perusahaan langsung menghentikan aliran pada jalur land application, memperkuat tanggul yang terdampak, serta membersihkan area yang terkena limpahan.

"Kami bergerak cepat melakukan penanganan agar kejadian tidak meluas. Seluruh proses penanganan dilakukan oleh tim perusahaan pada hari yang sama," katanya.

Ia mengakui luapan terjadi pada rorak di area land application sehingga sebagian limbah keluar dari saluran penampungan dan mengalir ke area kebun milik masyarakat.

Kejadian tersebut telah diketahui Pemerintah Kabupaten Agam, kemudian menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agam melakukan survei dan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Bagian Permasalahan Umum PT PPR Dicky Wahyudi, mengatakan hingga kini perusahaan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari DLH Agam.

Menurutnya, belum ada kesimpulan dari instansi tersebut yang menyatakan adanya kerugian akibat insiden tersebut.

"Hingga saat ini DLH belum menyampaikan adanya kerugian. Namun apabila nanti hasil pemeriksaan menyatakan ada dampak yang ditimbulkan, kami memastikan perusahaan akan bertanggung jawab dan menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain melakukan penanganan di lapangan, perusahaan juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik instalasi pengelolaan limbah sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Seluruh aktivitas operasional perusahaan masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada pencabutan izin operasional.

Perusahaan juga berkomitmen terus bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tersebut serta mendukung kesejahteraan masyarakat Nagari Salareh Aia Utara dan Kabupaten Agam.

Sebelumnya, warga Jorong Padang Koto, Nagari Salareh Aia Utara, mengeluhkan dugaan pencemaran Sungai Tungguo Buto akibat luapan limbah.

Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Lingkungan Hidup masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kejadian serta menilai ada atau tidaknya dampak lingkungan maupun kerugian yang ditimbulkan. (*)