Ayu Rachmaningtyas

| 26 Juli 2026, 09:43 WIB

Presiden Prabowo Bisa Pertimbangkan Mengganti Kapolri, Non Akpol Tak Masalah

Presiden Prabowo harus berhati-hati dalam menunjuk pengganti Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri saat ini dibutuhkan untuk melanjutkan regenerasi.

Sebab Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menjabat sebagai Kapolri selama dua era kepemimpinan presiden.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menanggapi wacana pergantian Kapolri.

Menurut Hari, saat ini Kapolri mengemban tugas kenegaraan. Kapolri menjadi wajah presiden dalam mengemban tugasnya mengendalikan dan melayani kepentingan masyarakat, terutama di bidang keamanan dan ketertiban.

Ini menjadi momen Presiden Prabowo Subianto dengan hak prerogatifnya untuk menentukan figur kepemimpinan Kapolri selama di bawah pemerintahannya.

Baca Juga: Kepemimpinan Negarawan Kapolri: Tegakkan Hukum, Redam Rivalitas, dan Jaga Stabilitas

"Baik buruknya Kapolri dalam mengemban tugasnya akan berdampak langsung terhadap presiden di mata masyarakat. Sehingga presiden harus berhati-hati menunjuk pengganti Sigit," ujar Hari, kepada redaksi, Minggu (26/7/2026).

Selain itu, lanjutnya, presiden juga harus mampu menjaga harmonisasi kabinet yang langsung di bawah kendalinya.

"Terutama arah Polri ke depan pascapengganti dari Listyo Sigit Prabowo," pungkas Hari.

Diketahui, Presiden Prabowo didorong untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menegakkan proses dan prosedur dalam pengangkatan pejabat negara. Serta mempercepat agenda pemberantasan korupsi yang menjadi ancaman serius bagi negara.

Presiden Prabowo diusulkan agar mengganti Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, secara bersamaan. Sebagai bagian dari pembenahan institusi penegak hukum yang dinilai perlu pembaruan.

Baca Juga: Temui Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Hubungan Polri dan Kejagung Tetap Solid

Disinggung apakah jabatan Kapolri harus dari Akpol atau tidak, ia memastikan kekuasaan presiden tidak perlu masuk dalam konteks Akpol atau non Akpol.

"Sebab, yang namanya jabatan di bawah presiden itu adalah jabatan politik," jelasnya.