Baca Juga: Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan
Ada aturan dan tahapan khusus yang harus dilalui. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 7A dan 7B.
Dikutip dari berbagai sumber, ada enam alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
1. Melakukan pengkhianatan terhadap negara
Artinya, apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan tindakan yang masuk dalam kategori pengkhianatan terhadap negara berdasarkan ketentuan hukum, perbuatan tersebut dapat menjadi dasar untuk memulai proses pemberhentian.
2. Terlibat korupsi
Jabatan sebagai orang nomor satu atau nomor dua di Indonesia tidak membuat seseorang berada di luar jangkauan hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai proses hukum yang berlaku, perkara tersebut dapat menjadi bagian dari proses pemakzulan.
3. Melakukan penyuapan
Penyuapan dapat berkaitan dengan upaya memberikan atau menerima sesuatu untuk memengaruhi keputusan atau tindakan tertentu. Jika Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan tindak pidana tersebut, proses pemberhentian dapat diajukan sesuai mekanisme yang diatur konstitusi.
4. Melakukan tindak pidana berat lainnya
UUD 1945 juga menyebut adanya tindak pidana berat lainnya sebagai salah satu alasan pemberhentian. Jadi, alasan pemakzulan tidak hanya terbatas pada korupsi atau penyuapan. Pelanggaran hukum berat lainnya juga dapat menjadi dasar apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
5. Melakukan perbuatan tercela
Istilah ini tidak bisa dimaknai secara sembarangan. Penilaiannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional, bukan hanya berdasarkan penilaian pribadi atau perbedaan pandangan politik.
6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
Dengan kata lain, pemakzulan tidak selalu berkaitan dengan tindak pidana. Persoalan mengenai terpenuhinya syarat untuk menjabat juga dapat menjadi dasar pemberhentian apabila sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Lalu, Siapa yang Bisa Memakzulkan Presiden?
Mungkin banyak yang mengira Presiden bisa langsung diberhentikan oleh DPR atau MPR. Kenyataannya, prosesnya tidak sesederhana itu.
DPR menjadi pihak yang dapat mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
MK kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPR tersebut memiliki dasar sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses selanjutnya dapat berlanjut ke MPR. MPR kemudian menggelar sidang untuk memutuskan apakah Presiden atau Wakil Presiden benar-benar diberhentikan dari jabatannya.
Dalam proses tersebut, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan sebelum keputusan pemberhentian diambil.
Baca Juga: Rapat Ulama PBNU Putuskan Gus Yahya Tetap Menjabat, Tak Ada Pemakzulan
Jadi, Apakah Presiden Bisa Dicopot Kapan Saja?
Presiden atau Wakil Presiden tidak bisa diberhentikan hanya karena kebijakannya tidak populer, mendapat banyak kritik, atau terjadi perbedaan kepentingan politik.
Ada mekanisme konstitusional yang harus dilewati, mulai dari DPR, pemeriksaan di MK, hingga keputusan akhir di MPR.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dilakukan berdasarkan alasan yang jelas dan melalui proses hukum serta politik yang telah diatur dalam UUD 1945.
Jadi, pemakzulan bukan sekadar soal pergantian kekuasaan. Ada alasan, bukti, proses hukum, dan mekanisme konstitusional yang harus dipenuhi sebelum seorang Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.
Primandha Rachma Auzia (Magang)