Jakarta -
Majelis Nasional Prancis memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang mengizinkan orang dewasa dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri hidupnya secara medis. Langkah ini menjadi puncak dari perdebatan sengit selama bertahun-tahun mengenai hak mengakhiri hidup (end-of-life care).
Meski telah lolos parlemen, aturan ini belum langsung berlaku karena masih harus melalui proses peninjauan akhir untuk memastikan kesesuaiannya dengan Konstitusi Prancis.
Legislasi ini merupakan proyek hukum jangka panjang yang pertama kali diumumkan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron, sejak lebih dari tiga tahun lalu. Prancis saat ini tengah menghadapi fenomena penuaan populasi dengan lonjakan jumlah pasien yang membutuhkan perawatan akibat penyakit kronis jangka panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2022, saya berkomitmen untuk membuka jalan ini bersama rakyat Prancis. Dengan keseriusan, kerendahan hati, dan rasa hormat penuh terhadap demokrasi kita, komitmen tersebut kini telah terpenuhi," tulis Emmanuel Macron dalam unggahannya di media sosial X.
Sebagai negara yang secara tradisional memiliki akar budaya Katolik yang kuat, Prancis telah lama bergulat dengan pertanyaan hukum, medis, moral, dan agama terkait hak mati.
Aturan yang berlaku sebelumnya hanya mengizinkan dokter memberikan obat penenang dosis tinggi kepada pasien terminal hingga mereka meninggal secara alami, namun melarang keras praktik bunuh diri dengan bantuan medis (assisted suicide) dan eutanasia.
Syarat Ketat Pasien yang Mengajukan Euthanasia
Diberitakan APNews, undang-undang baru ini pada dasarnya memfasilitasi tindakan bunuh diri yang dibantu secara medis dengan mengizinkan pasien menerima dan meminum sendiri obat mematikan tersebut.
Untuk menghindari penyalahgunaan, pemerintah Prancis menetapkan serangkaian syarat administrasi dan medis yang sangat ketat yakni:
Identitas dan Usia: Pemohon wajib berusia minimal 18 tahun dan berstatus sebagai warga negara Prancis atau penduduk resmi.
Kondisi Medis Kronis: Pasien harus didiagnosis menderita penyakit serius dan tidak dapat disembuhkan (incurable) yang mengancam jiwa, berada di stadium lanjut atau terminal, serta mengalami rasa sakit fisik hebat yang tidak dapat diredakan.
Kehendak Bebas: Permintaan harus diajukan atas kesadaran dan kemauan sendiri tanpa paksaan pihak luar.
Kelompok Pasien yang Dilarang Mengajukan Permohonan
Anggota parlemen Prancis menegaskan bahwa undang-undang ini tidak berlaku bagi semua jenis penderitaan. Pihak medis sepakat bahwa penderitaan psikologis atau mental saja tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kematian medis.
Kelompok individu dengan gangguan psikiatri (kejiwaan) yang parah serta penderita penyakit neurodegeneratif seperti penyakit Alzheimer secara hukum dipastikan tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas ini.
Prosedur pengajuannya pun memakan waktu. Setelah pasien mengajukan permohonan, tim profesional kesehatan memiliki waktu 15 hari untuk melakukan evaluasi. Jika disetujui, pasien wajib melalui masa refleksi diri selama minimal dua hari sebelum mengonfirmasi kembali keputusan akhirnya.
Jika seluruh proses hukum selesai, pasien dibebaskan memilih lokasi untuk mengakhiri hidup mereka, baik di rumah pribadi maupun di fasilitas kesehatan, dengan didampingi orang-orang terkasih. Pada hari yang ditentukan, dokter atau perawat wajib hadir di lokasi untuk memastikan pasien tidak berubah pikiran serta bersiap mengintervensi jika terjadi komplikasi medis.
Seluruh biaya terkait prosedur medis ini nantinya akan ditanggung penuh oleh sistem asuransi kesehatan nasional Prancis.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Setiap 25 Menit Kanker Serviks Renggut 1 Nyawa Wanita di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)