REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pusat finansial tersebut disiapkan untuk menarik modal dunia, sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat transaksi dan penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional.

“Kita telah tentukan lokasi PFII di Jakarta, dan juga di Bali,” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo mengatakan PFII akan menjadi pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, hingga penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia. Jakarta dan Bali diharapkan menjadi tempat modal dari berbagai negara dihimpun dan digunakan untuk membiayai masa depan Indonesia.

“Untuk awalnya Jakarta dan Bali harus menjadi tempat modal dunia dihimpun dan masa depan Indonesia dibiayai,” ujar Prabowo.

Dalam PFII, pemerintah menyiapkan kelembagaan yang terdiri atas Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Pengadilan PFII di bawah Mahkamah Agung, serta Lembaga Arbitrase PFII.

Prabowo mengatakan bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa kontrak. Prinsip hukum komersial dan standar internasional juga dapat diadopsi, sementara hakim ad hoc dapat berasal dari talenta hukum terbaik Indonesia maupun dunia.

Adapun kegiatan yang dapat dilakukan di PFII mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi.

Untuk menarik dana dan pelaku usaha global, PFII akan menyediakan kepastian transfer dan repatriasi modal serta laba. Pemerintah juga menyiapkan fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memenuhi syarat, golden visa, dan pelayanan perizinan yang kompetitif.

“PFII menyediakan kepastian transfer dan repatriasi modal serta laba, fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memenuhi syarat, golden visa, dan pelayanan perizinan yang kompetitif,” jelas Prabowo.

Meski menawarkan berbagai kemudahan, Prabowo menegaskan PFII tetap menerapkan aturan antipencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, dan pertukaran informasi internasional.

“Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia,” ujarnya.