Lukman Nur Hakim Akurat.co
| 23 Oktober 2026, 16:14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia. -Akurat.co/ Lukman Nur Hakim
AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia buka suara perihal lokasi 5 izin usaha pertambangan (IUP) yang dikatakan memiliki cadangan dengan nilai mencapai Rp5.400 triliun.
Bahlil menyebut, dua di antara 5 IUP tesebut berada di daerah Nusa Tenggara Barat dan Papua. “Oh, itu ada di NTB. Kemudian ada juga di eh Papua. Eh ada beberapa daerah lagi. Tapi ada lima yang diminta untuk dievaluasi,” kata Bahlil di saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (23/10/2026).
Ketika ditanya mengenai komoditas yang terkandung dalam IUP tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut emas dan tembaga. “Tembaga sama emas,” ujarnya.
Baca Juga: Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK, Dirjen Minerba: Masih Direview
Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajarannya di kementerian dan lembaga untuk tidak terlalu mudah memberikan izin konsesi/izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan-perusahaan.
"Sebagai contoh, baru saja saya menerima laporan bahwa ada lima (area) konsesi, lima IUP, dari sekian ratus IUP, lima IUP memiliki cadangan proven, yang didasarkan atas studi cadangan JORC namanya, nilainya itu Rp5.400 triliun, 300 miliar dolar (AS), (dari, red.) lima konsesi," kata Presiden Prabowo saat Rakornas TPAKD Tahun 2026.
Dari temuan di lima area konsesi itu, Prabowo yakin Indonesia adalah negara yang sangat kaya. Oleh karena itu, kekayaan negara harus segera dikuasai agar tidak jatuh kepada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
"Kita tidak boleh terlalu mudah membagi-bagi konsesi. Jadi kita harus teliti, yang kita percayakan konsesi itu, dia benar punya kemampuan atau tidak untuk menjalankan. Masalahnya, banyak konsesi kita berikan, puluhan tahun tidak dikerjakan," kata Presiden Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
L




