Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Banjarmasin Barat, jajaran Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, menyita 5.179 butir pil ekstasi seberat 2.019,81 gram atau sekitar 2 kilogram berlogo Singapura dalam pengungkapan tindak pidana narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Banjarmasin, Kamis, mengatakan dalam pengungkapan itu, tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing dua perempuan berinisial MK dan M, serta seorang laki-laki berinisial Z.
Pengungkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana narkotika pada Jumat (7/8).
"Petugas awalnya menerima informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika, kemudian Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Barat melakukan pencarian hingga mengamankan tiga orang sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Ukhuwah Islamiyah, Gang Rahmah, RT 01/RW 01, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat," ujarnya.
Ia mengatakan salah satu tersangka yang ditangkap merupakan target informasi masyarakat, yakni MK.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap ketiga tersangka, petugas melakukan pengembangan ke rumah MK di Jalan Simpang Kuin Selatan, Gang Husada, Nomor 82 RT 015/RW 011, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
"Penggeledahan didampingi Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ineks atau ekstasi berwarna kuning berbentuk logo Singapura di dalam kamar MK, tepatnya di lantai yang tertutup pakaian," ungkap Kapolresta.
Setelah dilakukan penghitungan, barang bukti tersebut berjumlah 5.179 butir dengan berat bersih 2.019,81 gram tanpa plastik klip.
Polisi kemudian melakukan interogasi lanjutan terhadap MK hingga mengamankan Z serta M yang disebut terkait dengan barang bukti tersebut.
Selain ekstasi, polisi turut menyita satu kantong plastik kemasan berwarna bening, satu kantong plastik berwarna bening, satu kantong plastik warna silver bertuliskan "Fresh Roasted" yang dilakban cokelat pada kedua sisinya, serta dua kantong plastik kresek berwarna hitam.
"Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel bongkar peredaran 128 kilogram sabu jaringan internasional
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.