Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan senilai Rp629,8 miliar kepada PT ADS, perusahaan yang berada di bawah Takke Group.

Baca Juga

Fasilitas kredit yang berasal dari salah satu bank tersebut diduga tidak dicairkan sesuai prosedur operasional standar perbankan. Dana itu diketahui digunakan untuk membiayai proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyidik masih mendalami proses pemberian hingga pencairan fasilitas kredit tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga

Dalam penyidikan ini, polisi telah memeriksa Direktur Utama PT ADS Laurence Martiady Takke, yang juga disebut sebagai pemilik Takke Group. Pemeriksaan terhadap Laurence dilakukan sejak perkara masih dalam tahap penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal (6/10/26),” kata Yusuf di Jakarta, Jumat (16/10/26).

Baca Juga

Tak hanya memeriksa pihak perusahaan, penyidik juga telah menggeledah kantor Takke Group atau PT ADS serta kediaman Laurence. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemberian dan pencairan fasilitas kredit.

Dokumen yang diamankan mencakup dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, dokumen penambahan fasilitas kredit tahap pertama dan kedua, seluruh tahapan pencairan kredit, hingga dokumen restrukturisasi.

Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri proses pemberian kredit senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Selain mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi, penyidik Kortastipidkor Polri turut menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Melalui permintaan analisis kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,” ujarnya.

Meski telah memeriksa Laurence dan melakukan penggeledahan, polisi belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hingga saat ini, belum ada penahanan terhadap Laurence dalam perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya

Yusuf menjelaskan, penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti serta membuktikan dugaan tindak pidana sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.