Banda Aceh (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap empat nelayan yang diduga menggunakan narkotika, mereka diamankan dalam kapal ikan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

"Keempat pria tersebut diamankan dari sebuah kapal setelah polisi menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja, serta satu plastik bekas sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Fandi Ba’u, di Banda Aceh, Minggu.

Penangkapan ini dilakukan dalam razia atau operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kawasan TPI Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu dini hari (17/10). Kegiatan itu merupakan bagian dari rencana aksi pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Kejari Langsa musnahkan barang bukti narkoba, salah satunya kokain

Mereka masing-masing berinisial FA (40), warga Kecamatan Seunudon, Aceh Utara, HS (43), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara, AS (38), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, serta MI (34), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Kompol Fandi menjelaskan, perkara ini terungkap saat petugas melakukan operasi di kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Di lokasi itu, mereka memeriksa dan menggeledah sejumlah warung kopi yang diduga adanya transaksi narkotika atau penyalahgunaan narkoba.

Lalu, saat menyisir lorong belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan tempat duduk yang diduga tempat berkumpulnya para terduga pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Saat itu, mereka menemukan sebuah botol minuman merek Sprite yang tutupnya telah dilubangi pada dua bagian dan dipasangi pipet.

"Tetapi, petugas tidak menemukan kaca pirex pada benda tersebut. Sehingga belum dapat dipastikan siapa pemilik barang yang ditemukan tersebut," ujarnya.

Usai memeriksa kawasan warung kopi, kata Kompol Fandi, tim gabungan melanjutkan patroli ke area pinggir laut, tepatnya di deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo, dan mengecek sejumlah kapal di lokasi.

Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapati satu kapal yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan empat pria yang berada di kapal tersebut karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Karena ditemukannya barang berupa satu plastik putih berisi ranting dan biji berisi ganja serta satu plastik bekas sabu-sabu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Fandi, keempat pria itu mengaku pernah menggunakan narkoba. Tetapi, saat petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dalam kapal, tidak satupun dari mereka yang mengakui kepemilikannya.

"Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal. Karena itu, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan masing-masing pria dengan temuan itu," katanya.

Selanjutnya, keempat pria beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Fandi menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah lanjutan setelah pelaksanaan operasi tersebut.

Selain mengamankan keempat pria untuk menjalani pemeriksaan, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan gelar perkara guna menentukan tindak lanjut penanganannya.

Penyidik merencanakan pemeriksaan urine terhadap keempat pria tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika.

Tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, Polresta Banda Aceh juga membuka kemungkinan penanganan melalui pendekatan rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan asesmen.

Rencana tersebut akan ditempuh melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna menentukan kelayakan rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi persyaratan. 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.