Polresta Pati ungkap kasus penusukan pria hingga tewas

Rabu, 30 September 2026 01:32 WIB

Image Print

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama (kiri) didampingi Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka untuk menusuk korban hingga meninggal dunia saat konferensi pers di Mako Polresta Pati, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Pati (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, mengungkap kasus penusukan seorang pria berinisial AKA hingga meninggal dunia di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu yang diduga dipicu rasa cemburu.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama di Pati, Selasa, mengatakan polisi telah menetapkan seorang pria berinisial E (25) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial E (25) yang diduga melakukan penusukan terhadap korban. Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9) sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

Dika menjelaskan kejadian bermula ketika tersangka berangkat dari rumahnya di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, sekitar pukul 02.00 WIB menuju tempat kos perempuan berinisial V yang merupakan istrinya.

Tersangka bermaksud mengajak istrinya pulang, tetapi ketika tiba di tempat kos tersebut mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya.

"Saat tiba di lokasi, tersangka mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya," ujarnya.

Tersangka lantas mempertanyakan keberadaan korban di tempat kos istrinya hingga situasi memanas.

Tersangka kemudian mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur dan menusuk korban.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah.

Setelah kejadian, tersangka meminta pertolongan dan bersama istrinya membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu.

"Namun setelah sampai di rumah sakit, korban kemudian diketahui sudah tidak bernyawa," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau lipat berbahan baja nirkarat sepanjang sekitar 25 sentimeter yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.

Penyidik juga mengamankan sebuah diska lepas (flash drive) berisi rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian untuk mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya AB selaku pelapor sekaligus pemilik tempat kos, VD yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.

"Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan cemburu tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti," kata Dika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.