Polresta Pati gencar razia miras untuk jaga keamanan wilayah

Selasa, 14 Juli 2026 07:29 WIB

Image Print

Operasi minuman keras oleh Polresta Pati, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026). ANTARA/HO-Polresta Pati.

Pati (ANTARA) - Polresta Pati, Jawa Tengah, menggencarkan razia minuman keras dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pati.

"Peredaran minuman keras tanpa izin masih ditemukan di sejumlah lokasi. Karena itu, kami kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar warung, rumah, pertokoan, kompleks karaoke, hingga lokasi lain yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal," kata Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi di Pati, Senin.

Ia mengungkapkan operasi yang digelar pada Minggu (12/7), petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari tiga lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, di wilayah Kecamatan Juwana, polisi mengamankan enam botol anggur merah berukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen.

Selanjutnya, di Kecamatan Wedarijaksa, petugas menyita delapan botol arak Bali berukuran 600 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen yang dijual tanpa izin.

Sementara di lokasi ketiga, yang juga berada di Kecamatan Juwana, polisi kembali menemukan tujuh botol minuman keras, terdiri atas dua botol arak Bali, tiga botol anggur merah, dan dua botol minuman beralkohol merek API.

Kompol Ali Mahmudi menegaskan operasi pemberantasan minuman keras akan terus dilakukan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026. Menurutnya, peredaran miras ilegal menjadi salah satu sasaran utama operasi karena berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas para penjual, memberikan pembinaan dan imbauan, membuat laporan polisi, serta meminta para pelanggar menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polresta Pati juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin.

Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau gangguan keamanan dan ketertiban lainnya diminta segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.