Mataram (ANTARA) - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Jumat, menyampaikan dua tersangka dalam kasus ini berinisial IG (35) dan OK (31), warga Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

"IG dan OK ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan penggunaan BBM subsidi," kata Dharma.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka diduga membeli pertalite dalam jumlah besar menggunakan jeriken untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.

Atas kesimpulan hasil gelar tersebut, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 55 paragraf 5 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Meski telah berstatus tersangka, IG dan OK belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Keduanya memenuhi panggilan penyidik ketika diminta memberikan keterangan.

Menurut Dharma, kedua tersangka bukan agen resmi Pertamina. Mereka membeli pertalite menggunakan sejumlah jeriken di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian menjualnya kembali kepada pengecer atau warung dengan harga lebih tinggi.

Baca juga: Polresta Mataram mengusut penimbunan BBM pertalite di Lingsar

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap keduanya usai mengisi pertalite di salah satu SPBU di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada 19 Oktober 2026.

Saat penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan. Polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut 16 jerigen berkapasitas masing-masing 25 liter tersebut.

Dharma mengatakan, belasan jeriken berisi BBM kini menjadi barang bukti perkara. Dari aktivitas penjualan kembali pertalite, kedua tersangka disebut memperoleh keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026