Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menyosialisasikan Maklumat Kapolda Bengkulu tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) guna meminimalisasi risiko bencana kebakaran di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan sosialisasi dilakukan secara masif melalui jajaran Bhabinkamtibmas yang tersebar di 15 kecamatan.

Dia menjelaskan kegiatan tersebut disampaikan secara langsung kepada kelompok masyarakat maupun lewat pemasangan lembaran pengumuman di titik-titik strategis.

Sosialisasi difokuskan pada desa dan kelurahan yang masuk dalam pemetaan rawan karhutla di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Anggota Bhabinkamtibmas di lapangan mendatangi langsung perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga warga setempat.

Isi maklumat Kapolda tersebut menegaskan larangan keras serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila menemukan titik api atau pelaku pembakaran, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polsek, atau Call Center 110," tegasnya.

Dia berharap sosialisasi maklumat ini dapat meningkatkan kesadaran warga Rejang Lebong akan bahaya karhutla sehingga tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar demi terciptanya udara bersih dan lingkungan sehat.

Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong, terhitung sejak Juni hingga akhir Agustus 2026 telah terjadi 10 kasus karhutla di beberapa kecamatan.

Kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dengan luas area yang terbakar paling luas satu hektare.

Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.