Nabire (ANTARA) - Polres Nabire menyerahkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara pembunuhan seorang siswi SMP itu dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu di Nabire, Rabu, mengatakan penyerahan ABH tersebut merupakan tahap II yang menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian.

“Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik telah melaksanakan tahap kedua, yaitu penyerahan anak dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya memasuki proses penuntutan,” katanya.

Ia mengatakan penyidik kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan hukum untuk melengkapi perkara, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ABH dengan mekanisme khusus, pengumpulan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli, serta rekonstruksi.

Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

Ia menegaskan Polres Nabire menangani perkara tersebut berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum tanpa dipengaruhi asumsi, tekanan, ataupun intervensi dari pihak mana pun.

“Tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Status sebagai anak tidak menghapus proses pertanggungjawaban hukum yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, pada perkara melibatkan ABH maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Mekanisme tersebut tetap memberikan perlindungan terhadap anak tanpa menghilangkan proses pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkara tersebut, ABH disangkakan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terkait motif, Samuel mengatakan penyidik telah mendalaminya berdasarkan keterangan dan alat bukti selama proses penyidikan.

Namun, kepolisian tidak membuka seluruh materi penyidikan karena perkara melibatkan anak dan selanjutnya memasuki proses penuntutan serta persidangan.

“Yang dapat kami pastikan adalah bahwa aspek motif telah menjadi bagian yang didalami oleh penyidik dan dituangkan dalam berkas perkara,” katanya.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati privasi keluarga korban selama proses hukum berlangsung serta memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan hak korban dan prinsip perlindungan anak.

Sebelumnya, Polres Nabire telah menetapkan seorang pelajar SMP Kelas 9 berinisial AWS menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan siswi SMP kelas 8 bernama Chelsy yang jasadnya ditemukan terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7).

Polisi menyatakan tersangka diduga mencekik korban hingga tidak berdaya sebelum menyiram tubuh korban dengan minyak tanah dan membakarnya. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas di Nabire.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.