Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Polres Metro Bekasi mengamankan dua pria berinisial MR dan AS dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

“Dua pelaku diamankan petugas di dua lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Sabtu.

MR ditangkap di sebuah rumah di kompleks perumahan GCC 2 Blok N1, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, AS diamankan di kediamannya di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, berdasarkan hasil pengembangan keterangan MR.

Aliyani mengatakan polisi masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MR.

Saat memeriksa lokasi penangkapan MR, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,6 gram.

Polisi juga menyita dua alat isap sabu, tujuh kaca pipet bekas pakai, 106 plastik klip bening, timbangan digital, potongan sedotan, gunting kecil, dan telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, MR memberikan keterangan mengenai AS yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas kemudian menelusuri keberadaan AS sebelum mengamankannya di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Aliyani mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas dapat menghubungi layanan polisi 110 atau layanan Polres Metro Bekasi di nomor 08111939110,” kata Aliyani.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.