Polres-Kejari Sawahlunto evaluasi koordinasi penanganan perkara

Rabu, 22 Juli 2026 04:11 WIB

Image Print

Kapolres Sawahlunto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto berdiskusi dalam pembahasan penguatan sinergi antar instansi hukum negara tersebut, di Sawahlunto, Selasa (21/7/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Sawahlunto

Sawahlunto (ANTARA) - Polres Sawahlunto dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Sumatera Barat, mengevaluasi mekanisme koordinasi penanganan perkara sebagai upaya menyempurnakan komunikasi antar aparat penegak hukum (APH) agar pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan lebih responsif dan efektif.

Evaluasi tersebut dilakukan dalam pertemuan Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Nurul Hidayat di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Senin.

Kapolres Simon Yana Putra mengatakan pertemuan itu dimanfaatkan untuk meninjau koordinasi yang selama ini telah berjalan sekaligus menyusun langkah penyempurnaan komunikasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara.

Menurut dia, penyamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum menjadi bagian penting untuk menjaga keselarasan setiap tahapan penanganan perkara sehingga pelaksanaan tugas masing-masing institusi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Nurul Hidayat mengatakan evaluasi koordinasi diperlukan untuk memastikan komunikasi antar-aparat penegak hukum berlangsung secara berkelanjutan dan mendukung penanganan perkara yang lebih efektif.

Ia mengatakan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain mengevaluasi mekanisme koordinasi penanganan perkara, kedua institusi juga membahas penyempurnaan pola komunikasi antar lembaga sebagai bagian dari penguatan tata kelola penegakan hukum di Kota Sawahlunto.

Pertemuan tersebut menjadi dasar bagi kedua institusi untuk terus menyelaraskan langkah dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.