Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan modus simpan di suatu tempat agar tidak mengetahui antara pembeli dengan pengedar di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, jajarannya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026 di Garut.

Hasil dari operasi itu, kata dia, menangkap seorang pemuda pengangguran inisial SMH (30) warga Kecamatan Garut Kota saat hendak mengedarkan sabu di wilayah perkotaan Garut, Rabu (7/10).

Polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan beberapa paket berat bruto 8,05 gram atau netto 7,78 gram, serta tujuh paket lainnya dengan berat bruto keseluruhan 1,34 gram atau netto 0,50 gram.

"Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam pengembangan.

Pelaku mengaku perannya hanya membantu, mengambil, dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kecamatan Garut Kota yang selama ini sudah dua kali menerima barang tersebut dari D.

"Dalam menjalankan perannya sebagai perantara jual beli narkotika, pelaku memperoleh upah berupa narkotika untuk dikonsumsi secara gratis," katanya.

Ia menegaskan, kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

"Polres Garut akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku diproses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.