Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mengungkap motif seorang pemuda membunuh seorang pria lanjut usia (lansia) karena pengaruh mabuk mengkonsumsi obat keras dan minuman keras di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pada saat itu kondisi pelaku ternyata sudah mengkonsumsi minuman keras sebanyak dua botol dan obat sebanyak 25 butir (obat keras)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Adi Saputra saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan lansia di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, pelaku inisial AS (28) warga Kecamatan Cisompet melakukan penganiayaan menggunakan batu besar ke bagian kepala korban lansia Eman Sutaryat (74) warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet hingga tewas di tempat.

Aksi kekerasan itu, kata dia, terjadi secara tiba-tiba karena hal sepele ketika korban menegur agar pelaku tidak mabuk-mabukan, dan tidak lama kemudian pelaku mengambil batu besar lalu menghatamkannya di pinggir jalan daerah Cisompet, Selasa (1/9) siang.

"Korban almarhum ini menegur baik-baik, jangan mengkonsumsi minuman-minuman keras, tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil batu yang menurut hemat kami, ini (batu) saja kami angkat dengan dua orang," katanya.

Ia menyampaikan, usai melakukan aksinya itu, pelaku langsung melarikan diri sampai akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan anggota kepolisian   untuk selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Pelaku setelah dipastikan dalam kondisi sehat dan sadar, kata Kapolres, langsung menjalani pemeriksaan, dan mengakui perbuatannya karena tidak terima ditegur korban, kemudian menganiayanya dengan batu besar.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Ia menambahkan, adanya pengaruh obat keras dan minuman keras sehingga membuat pelaku nekat membunuh orang itu, membuat pihaknya menurunkan Satuan Reserse Narkoba untuk menelusuri penjualan barang memabukkan itu dan diketahui penjualnya di wilayah selatan Garut.

Kapolres menegaskan, tindak kekerasan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia itu dipastikan bukan oleh orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) melainkan dampak pengaruh dari minuman keras dan obat keras yang dikonsumsinya.

"Awalnya korban ini dibunuh oleh ODGJ, itu tidak benar, kami pastikan tersangka ini pengaruh minuman keras dan obat keras," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.