Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap kapten pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HPP di kawasan Jembatan Hari-hari, Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah HPP bersama komplotannya melakukan aksi pencurian motor di kawasan Penjaringan.

Setelah menangkap tersangka HPP, polisi juga berhasil meringkus komplotannya berinisial A alias E, AS alias Y, TT, dan H secara terpisah. Mereka merupakan satu jaringan curanmor kelompok Penjaringan.

"Pelaku kami tangkap di area Jembatan Hari-Hari, Kapuk Muara, Jakarta Utara, dua hari setelah melancarkan aksinya. Aksi pencurian ini bermula saat korban memarkirkan motor Yamaha Mio J di depan warungnya," kata Kapolsektro Penjaringan AKBP Agta Buana saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Agustus.

Namun saat korban terbangun dari tidurnya, motor tersebut sudah lenyap.

"Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut," ucapnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan.

Laporan korban kemudian diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan. ​Dari hasil rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi sang kapten pencurian motor berinisial HPP.

BACA JUGA:


Selanjutnya, Unit Reskrim Polsektro Penjaringan berhasil menangkap tersangka HPP. Kasus kemudian dikembangkan polisi guna membongkar jaringan kelompoknya di Penjaringan, Jakarta Utara.

"​Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sempat menyembunyikan motor curian di RPTRA Kalijodo sebelum akhirnya dijual kepada seorang penadah berinisial A alias E seharga Rp1.150.000 dengan bantuan beberapa rekannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Sampson Sosa Hutapea dikonfirmasi terpisah.

Dari hasil penjualan tersebut, uang dibagikan kepada HPP sebesar Rp 500.000, serta sisanya dibagi-bagikan kepada pihak lain yang terlibat membantu proses penjualan.

"Seluruh jaringan yang terlibat, yakni A alias E, AS alias Y, TT, dan H juga ditangkap secara terpisah," kata Kanit.

Sementara barang bukti yang disita yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, STNK, kunci kontak, rekaman CCTV, serta dua unit ponsel.

​Atas perbuatannya, tersangka utama HPP dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, para pelaku lain yang membantu dan menadah barang hasil curian disangkakan Pasal 591 huruf a KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a dan b KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+