Polisi sebut masinis abai aturan pengereman dalam kecelakaan di Bekasi

Selasa, 29 September 2026 15:25 WIB

Image Print

Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan masinis yang menjadi tersangka dalam kecelakaan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, terbukti terlambat melakukan dan pengereman, meskipun sinyal lintasan berfungsi normal.

Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka di Jakarta, Selasa, menjelaskan berdasarkan pra-rekonstruksi, rambu sinyal pengulang dan sinyal utama sudah terlihat jelas dari jarak yang sangat memadai.

"Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat," kata Rizka.

Berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian yang menggunakan rumusan teori Minden, kata Rizka, dengan kecepatan yang tercatat pada kotak hitam (data logger), pengereman sangat kapabel dilakukan agar kereta berhenti total pada jarak 600 meter.

"Namun, fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter," katanya.

Kepada penyidik, masinis berdalih bahwa dirinya ragu-ragu dan khawatir jika pengereman darurat (emergency brake) dilakukan secara mendadak dari jarak jauh akan menyebabkan gerbong kereta terbalik.

"Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter," tegas Rizka.

Rizka juga menyoroti adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh tersangka.

Berdasarkan Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api, jika seorang masinis merasa ragu-ragu terhadap indikasi sinyal, ia diwajibkan untuk mengambil keputusan terberat.

"Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi," ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah memastikan bahwa kondisi sinyal saat kejadian berstatus aman dan berfungsi normal.

Sinyal utama dan pengulang saling tersinkronisasi (mirroring) dalam memberikan perintah berhenti.

Terkait masukan dan evaluasi lebih lanjut mengenai sistem perkeretaapian, penyidik terus berkoordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, untuk menentukan apakah tindakan masinis tersebut murni kelalaian, polisi menyerahkan hal tersebut pada proses peradilan.

"Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan," tambah Rizka.

Pewarta: Ilham Kausar
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026