Kota Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi masih mengejar enam orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tawuran antarkelompok bermotor yang menyebabkan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MDH meninggal dunia.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang di Jambi, Jumat, mengatakan keenam DPO tersebut berinisial LP, FR, AP, RG, PL, dan FB. 

Polisi masih melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Kasus itu bermula dari unggahan di media sosial instagram yang berisi ajakan untuk melakukan keributan atau tawuran. 

Unggahan tersebut kemudian memicu saling tantang antara dua kelompok hingga mereka menentukan lokasi tawuran di sekitar Mall WTC Jambi.

"Tawuran terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dan korban terjatuh dan mengalami kekerasan menggunakan benda tajam dan benda tumpul saat kejadian," katanya.

Korban bersama teman-teman setelah tawuran bubar, mencari pertolongan dan dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi. 

 "Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (17/8) sekitar pukul 07.00 WIB," katanya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua senjata tajam jenis pisau sabit (egrek), dua balok kayu, serta dua sepeda motor yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pihaknya menetapkan sejumlah tersangka dewasa dan anak yang memiliki peran berbeda dalam perkara itu, mulai dari pembacokan, pemukulan, hingga terlibat dalam tawuran.

Para tersangka disangkakan Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan/atau penyerangan serta perkelahian secara berkelompok. 

Mereka juga disangkakan Pasal 472 ayat (2) UU tersebut dan secara subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Ananto menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan kepolisian juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak aksi kelompok bermotor yang meresahkan warga di wilayah setempat.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.