Kupang (ANTARA) - Satreskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengamankan tiga pria terkait dugaan penganiayaan dan pembakaran seekor burung hantu dalam keadaan hidup yang videonya beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Kupang, Rabu, mengatakan ketiga pria berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25) diamankan Tim URC Resmob Komodo setelah polisi melakukan patroli siber.
"Ketiganya ditangkap pada Selasa (11/8) kemarin di kediaman mereka di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat," katanya.
Menurut polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope.
Henry mengatakan peristiwa bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di sekitar rumah SB. Ketiganya kemudian menangkap burung tersebut dan membawanya ke depan sebuah kios.
Polisi menduga GJ memukul burung tersebut menggunakan kayu, sedangkan VJ kemudian membakarnya ketika satwa tersebut masih hidup.
Sementara itu, SB diduga merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam dan kemudian mengunggah rekamannya ke media sosial.
Menurut Henry, video tersebut sempat dihapus, tetapi telah diunduh dan kemudian diunggah kembali oleh akun lain hingga beredar luas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan tersebut dipengaruhi kepercayaan setempat yang mengaitkan keberadaan burung hantu dengan pertanda buruk.
Polisi bergerak setelah patroli siber Satreskrim Polres Manggarai Barat menelusuri video tersebut dan memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.
Dalam penanganan perkara, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan mengunggah video, sebatang kayu, serta sisa abu pembakaran.
Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Henry mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk memastikan jenis dan status perlindungan burung hantu tersebut.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA NTT terkait status perlindungan satwa tersebut serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum ketiga pria tersebut.
Menurut Henry, penyidik mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap satwa maupun menjadikannya sebagai konten di media sosial.
Pewarta: Kornelis Kaha
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.