Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran 169,6 kilogram ganja dan menangkap tiga orang dalam pengembangan kasus di dua lokasi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Pengungkapan ganja tersebut dilakukan personel di dua lokasi berbeda dengan total keseluruhan 169.600 gram atau 169,6 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu.

Andy mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai sebuah mobil yang diduga membawa ganja dari Aceh menuju Medan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Medan-Binjai dan pada Sabtu (8/8) menghentikan mobil yang menjadi target serta menangkap dua pria berinisial RD (43) dan MJ (41), keduanya warga Aceh.

Dari kendaraan tersebut, petugas menyita 65 bungkus berisi ganja dengan berat total 52 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap RD dan MJ, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pihak yang diduga akan menerima ganja tersebut.

Petugas selanjutnya menangkap seorang pria berinisial YJ (36) di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dalam pengembangan tersebut, polisi kembali menyita ganja yang disimpan dalam sejumlah wadah dengan berat masing-masing 57,6 kilogram, 18,4 kilogram, 40,8 kilogram, dan 800 gram.

Dengan penambahan barang bukti tersebut, total ganja yang disita dalam rangkaian pengungkapan mencapai 169,6 kilogram.

Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok, jaringan peredaran, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut sita 169,6 kg ganja dan tangkap tiga orang

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.