Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap 29 orang pelaku kasus dugaan pencurian dan pemberatan di wilayah hukumnya dalam sehari guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Ferry Walintukan mengatakan penangkapan itu dilakukan bersama jajaran dalam kurun waktu 24 jam pada Senin (28/9).
"Tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat," ujar Ferry di Medan, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan angka kejahatan sekaligus memastikan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang terjadi di wilayah Sumut mendapat penanganan.
Selain menangkap tersangka tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti di antaranya satu unit truk, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, empat unit handphone, tas, pakaian.
Polda Sumut menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui penegakan hukum maupun patroli di wilayah yang dianggap rawan.
"Patroli terus ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan," ucapnya.
Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan.
“Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ucapnya.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.