Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah tindakan perampasan terhadap hak masyarakat kecil.
"Mencurangi BBM bersubsidi sama saja dengan merampas hak masyarakat kecil, praktik seperti ini tidak boleh terjadi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya di Padang, Selasa.
Ia mengatakan Polda Sumbar sebagai aparat penegak hukum terus berupaya maksimal untuk melindungi distribusi BBM subsidi di provinsi setempat agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
"Setiap informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan, jangan sampai BBM yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan keuangan negara dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak menerimanya," katanya.
Ia menerangkan dengan adanya subsidi pemerintah, maka harga BBM yang bisa dibeli masyarakat kecil lebih murah daripada harga industri.
"Ketika BBM subsidi dicurangi, maka yang diuntungkan hanya pelaku secara pribadi atau kelompoknya, sedangkan yang rugi adalah masyarakat banyak," jelasnya.
Kabid Humas mengklaim Polda Sumbar tidak pernah mengendorkan pengawasan terhadap praktik penyelewengan BBM subsidi di provinsi yang terdiri 19 kabupaten atau kota tersebut.
Pengungkapan 24 kasus dalam periode 19-26 Oktober 2026 adalah bukti bahwa Polda Sumbar terus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku yang terbukti bersalah.
Dua puluh empat kasus itu diungkap di 15 kabupaten atau kota, dari total 19 kabupaten atau kota yang ada di Sumbar.
Susmelawati mengatakan dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan, Polda Sumbar membutuhkan peran aktif dari masyarakat.
"Polisi tidak bisa bekerja sendiri, semakin banyak masyarakat yang mengawasi maka semakin baik untuk mencegah penyelewengan BBM subsidi di Sumbar," katanya.
Ia mengatakan bagi warga yang ingin melapor atau memberikan informasi ke Polisi dapat mendatangi kantor Polisi terdekat, atau menghubungi layanan darurat Polri di nomor 110.
Layanan darurat itu dapat dihubungi selama 24 "Non stop" tanpa biaya, setiap panggilan yang masuk akan diterima oleh Kepolisian sesuai standar operasional prosedur (SOP).