Jumat, 17 Juli 2026 - 18:16 WIB
Kampar, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Baca Juga
Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan seorang tersangka serta menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa dokumen yang sah.
Baca Juga
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang didukung personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sawmill di Desa Sungai Sarik pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga
Polisi kemudian mengamankan para pekerja beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di wilayah tersebut.
Menurut dia, praktik pembalakan liar tidak berhenti pada proses penebangan. Keberadaan sawmill ilegal menjadi bagian penting dalam rantai kejahatan karena digunakan untuk mengolah kayu hasil hutan sebelum dipasarkan.
"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Ade.
Ia memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” tuturnya.
Ade menambahkan, langkah penindakan itu juga merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing, yakni pendekatan penegakan hukum yang dipadukan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, menjaga kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.