Mataram (ANTARA) - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB menyita 23 butir ekstasi dan sabu seberat 2,45 gram dalam razia salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, puluhan butir ekstasi tersebut ditemukan dari dua orang, yakni 22 butir dari seorang pegawai berinisial MR dan satu butir dari pengunjung berinisial SB.

"Kami temukan 22 butir ekstasi dari pegawai berinisial MR dan satu pengunjung berinisial SB," kata Roman di Mataram, Jumat.

Menurut dia, ekstasi yang disita memiliki ciri serupa, yakni berwarna ungu dan berbentuk bintang. Selain ekstasi, petugas juga menemukan sabu seberat 2,45 gram di dalam tas milik MR, yang bekerja sebagai pengampu para pekerja wanita di tempat hiburan malam tersebut.

Baca juga: Cegah narkoba, Disdik Mataram awasi penggunaan vape pelajar

Meski telah mengamankan barang bukti dari MR dan SB, polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyidik masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum mereka.

"Kami akan melakukan penetapan tersangka setelah gelar perkara," ujarnya.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (22/10), petugas juga melakukan tes urine terhadap 76 orang yang berada di lokasi. Hasilnya, sebanyak 21 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Roman mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari surat telegram Kapolri Nomor: ST/2224/X/RES.4/2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang perintah melakukan upaya tegas dan keras untuk meniadakan kampung atau lokasi sarang narkoba serta kegiatan panggung hiburan untuk pesta narkoba.

Polda NTB kemudian menindaklanjuti perintah tersebut melalui Surat Perintah Kapolda NTB Nomor: Sprin/1554/X/PAM.3.3./2026 tanggal 14 Oktober 2026 tentang Operasi Sarang Narkoba.

"Kami bertekad untuk melawan peredaran gelap narkoba," kata Roman.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026