Polda Kepri sita 4 ton pasir hasil kegiatan tambang ilegal di Batam

Jumat, 14 Agustus 2026 16:33 WIB

Image Print

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan meninjau mesin penambang pasir di dalam truk yang disita oleh Polda Kepri di Batam, Kepri, Jumat (14/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menyita sekitar 4 ton pasir dari aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan di Batam, Jumat, mengatakan polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FN, SL, dan AR dalam pengungkapan perkara tersebut.

"Modus operandi tersangka menambang pasir dengan cara mencuci tanah sehingga menjadi pasir untuk kemudian dijual. Satu truk yang kami sita bermuatan 4 ton dengan estimasi Rp1,2 juta," ujar Juleigtin.

Pengungkapan dilakukan pada 4 Agustus 2026 oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri.

Juleigtin mengatakan FN berperan sebagai pengemudi truk, SL merupakan pemilik truk, sedangkan AR diduga sebagai pemilik lokasi penambangan pasir.

"Untuk pembeli kami masih melakukan pendalaman. Jenis pasirnya juga masih menunggu pemeriksaan ahli. Yang pasti pasir tersebut dapat digunakan untuk konstruksi dan bangunan," katanya.

Kepala Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut.

“Aktivitas penambangan pasir ilegal dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti meningkatkan risiko longsor. Ini juga kebetulan di dataran tinggi. Lubang bekas penambangan juga berpotensi menimbulkan genangan air serta membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi,” kata Arif.

Baca juga: Pemkab Natuna pastikan IPSKA siap melayani eksportir

Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pewarta : Amandine Nadja
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.