Polda Kalteng cek lokasi sengketa eks kantor DPD PDIP

Jumat, 31 Juli 2026 17:06 WIB

Image Print

Penyidik Subdit Jatanras bersama Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, pada saat melakukan pengecekkan terhadap jendela eks kantor DPD PDIP, Jumat (31/7/2026). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Subdit Jatanras bersama Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah melakukan pengecekan lokasi di eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang diajukan pihak Atu R Narang.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang kami laporkan. Penyidik ingin melihat langsung kondisi di lokasi, termasuk dugaan adanya pihak yang masuk ke pekarangan tanpa izin serta kerusakan yang kami laporkan,” kata Kuasa hukum Atu R Narang, Suriansyah Halim, Jumat.

Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada batas pekarangan, kondisi bangunan, serta keberadaan sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam gedung. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta oleh penyidik.

Selain memeriksa kondisi fisik bangunan, penyidik juga mendokumentasikan sejumlah bagian yang mengalami kerusakan, termasuk pada pintu dan jendela. Hasil pengecekan di lapangan nantinya akan menjadi bahan dalam menentukan tindak lanjut penyelidikan.

“Di lokasi juga disampaikan bahwa gembok memang telah dibuka untuk masuk ke dalam bangunan. Selanjutnya, penyidik akan mendalami siapa yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan maupun hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam gedung,” ucapnya.

Suriansyah menyebut beberapa barang yang sebelumnya berada di dalam bangunan, seperti meja, kursi, dan lemari, sudah tidak ditemukan di tempat. Selain itu, penyidik turut mengamankan sebuah rantai yang sebelumnya terpasang pada pintu masuk sebagai barang bukti awal.

Ia menegaskan, saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap penyidik bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi. Semua dokumen maupun bukti yang kami miliki akan kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya.

Di sisi lain, Suriansyah berharap kondisi objek yang menjadi sengketa tetap dipertahankan selama proses hukum berlangsung agar memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga keutuhan barang bukti.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak yang saat ini masih berada di lokasi mengaku menjalankan tugas berdasarkan surat penugasan dari pengurus DPD PDIP. Keterangan tersebut, lanjutnya, akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam proses penyelidikan.

“Persoalan kepemilikan maupun dugaan tindak pidana sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Suriansyah.

Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.